Jos!Oknum Guru ASN di SMA Majalengka Diduga Poligami, Inspektorat Harus Turun

Majalengka (kilangbara.com)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar. Disalah satu, SMA yang berada di Rajagaluh Kabupaten Majalengka, BB. Kini, disinyalir telah menikah lagi dengan OM. Padahal, status BB masih meliliki istri yang sah. Sehingga, sekarang ini oknum guru itu telah poligami dengan memiliki 2 istri sekaligus.

Menurut keterangan beberapa warga Desa Batujaya, Kecamatan Cigasong yang enggan disebut namanya menuturkan. Bahwa, istri tua dan istri muda oknum guru tersebut. Ternyata, domisilinya itu berada dalam satu desa yakni di Desa Batujaya.

“Ya, istri tua dan istri mudanya itu berada dalam satu desa. Bahkan, kini telah menjadi sorotan sejumlah masyarakat,”terangnya, Jumat (21/07/2023).

Menurutnya, jika seorang ASN hendak poligmi sedikitnya ada 12 syarat yang harus ditempuh. Regulasi, poligami bagi ASN tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 Pasal 10. Salah satu point itu, harus mendapatkan izin dari istri pertama, juga ada persetujuan dari pejabat diatasnya. Nah, apakah BB itu sudah menempuh semua aturan tersebut?

“Kalau tidak ada izin dari istri tua. Maka, istri tua pum bisa menuntut secara aturan. Bahkan, istri tua bisa melaporkan langsung ke atasan suaminya dikantor. Tentunya, disini inspektorat harus turun untuk memanggil oknum guru itu,”pintanya.

Kemudian, tuturnya. Apabila istri kedua BB itu seorang ASN?sudah jelas ada aturannya, bahwa ASN wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat. Bahkan, bila terbukti saksinya itu adalah pemecatan.

Memang ASN boleh menikah lagi, tapi ada aturannya. Dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Terpisah, ketika kilangbara.com minta tanggapannya melalui pesan WhatsApp, kepada BB. Ternyata, oknum guru disalah satu SMA tersebut tidak merespon sama sekali.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!