Oknum ASN Pemkot Tasik Tersangka Dugaan Korupsi, Sekda : Saya Kaget dan Prihatin!
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sekda Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan menanggapi. Terkait, adanya seorang oknum Kabid ASN disalah satu OPD Pemkot Tasikmalaya. Sudah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023) malam. Dalam, kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
“Tentunya yang pasti saya mah sangat kaget dan prihatin. Dengan adanya kejadian tersebut,”terangnya. Usai, kegiatan Mapay Sauyunan di Bale Kota Tasikmalaya, Rabu (25/10/2023).
Sekda mengatakan, ekses dari sisi kepegawaian oknum ASN tersebut, harus bagaimana. Kini, masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Tapi, pihaknya sudah memanggil BKPSDM dan Bagian Hukum. Nanti, setelah ada surat formal dari Kejaksaan Negeri itu. Akan, segera dipelajari dan baru akan mengambil sikap.
“Apakah yang bersangkutan itu ditahan atau tidak?kalau ditahan, tentunya tidak bisa menjalankan tugasnya. Kami, masih menunggu surat formal dari Kejaksaan Negeri,”ujarnya.
Sehingga, kata Sekda. Pada, saat ini pihaknya belum mengisi kekosongan jabatan yang bersangkutan di OPD itu. Jadi, masih menunggu dulu surat formal dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Sedangkan, terkait apakah Pemkot Tasikmalaya akan menyiapkan LBH Korpri, mantan Kadis PUPR itu menuturkan. Kalau, memang yang bersangkutan itu belum ada pengacara. Tentunya, jika memang dibutuhkan telah disiapkan LBH Korpri.
“Namun, kalau memang sudah ada pengacaranya, ya silahkan saja. Intinya, LBH Korpri itu kalau memang dibutuhkan tentunya sudah siap,”ungkapnya.
Adanya kejadian itu, terang Sekda. Tentunya, bisa menjadi pelajaran buat semua ASN. Agar, dalam melaksanakan tugas harus cermat dan pelajari, pahami dan laksanakan aturan yang ada. Jangan sampai malah abaikan aturan, karena resikonya itu jauh lebih berat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Telah, menetapkan 5 tersangka terdiri dari pria berinisial MD, berstatus ASN yang dalam proyek itu dan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu, pria inisial AZ dan R sebagai kontraktor serta pria inisial YS dan DF sebagai konsultan pengawas pekerjaan. 5 orang itu, diduga terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan uang negara lebih dari Rp 600 juta. Dalam, pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, tahun 2019.
Perkara itu, bermula dari adanya temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pekerjaan jalan. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bersama tim ahli independen. Melakukan, pengecekan kekurangan volume tersebut dan ditemukan kerugian negaranya Rp 600 juta. Kini, 5 tersangka itu untuk sementara dititipkan di Lapas Tasikmalaya.(AR)

