Ekses Minta THR ke Perusahaan, Ardiana : Memalukan Kepala BNN Kota Tasik Harus Dipecat!
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Ekses
adanya kejadian viral surat yang berkop resmi BNN Kota Tasikmalaya. Isinya,
meminta apresiasi dalam bentuk THR kepada perusahaan otobus Budiman, Primajasa dan lainnya. Kini, telah menimbulkan resistensi dari sejumlah kalangan. Salah satunya itu, datang dari Ardiana mahasiswa STIA Tasikmalaya.
“Telah menciderai marwah BNN dan eksistensi pemerintahan yang dituntut untuk profesional dan penuh integritas, sangat memalukan dan Kepala BNN Kota Tasikmalaya harus dipecat,”pintanya, Selasa (11/04/2023).
Sehingga, kata Ardiana. Dengan adanya kejadian itu, membuatnya sebagai mahasiswa menggelengkan kepala. Masa, sekelas BNN memiliki watak pengemis dan seolah minta dikasihani oleh pengusaha. Sangat tragis, sudah menciderai nama baik marwah pemerintahan, bahkan Presiden Jokowi. Tindakan tak senonoh dan tidak disiplin tersebut. Tentunya, harus ditindak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kepala BNN sangat tidak disiplin, karena yang telah dilakukannya berlawanan dengan jabatan dan tugas yang diembannya, maka perlu disanksi dan bila perlu dipecat,”imbuhnya.
Perlu diingat, lanjut Ardiana. Bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Bahkan, SE iru dikeluarkan sebagai upaya pencegahan. Agar, para pegawai di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD tidak melakukan hal yang menyimpang.
“Intinya, mahasiswa meminta dipecat Kepala BNN Kota Tasikmalaya. Apabila, tidak ada sanksi yang tegas, maka akan melakukan aksi besar-besaran dan menuntut Kepala BNN itu untuk mengundurkan diri,”tegasnya.(***)

