Sengketa Lahan Warga Vs Lanud Sukani, BPD Desa Salawana Kirim Surat ke DPRD
Majalengka (kilangbara.com)-Ekses kebijakan Kades Salawana, Kecamatan Dawuam, Kabupaten Majalengka, Cecep. Akibat, telah melakukan penandatanganan sertifikat tanah untuk Lanud Sukani. Akhirnya, kini telah menimbulkan sengketa antara warga Desa Salawana versus Lanud Sukani. Sehingga, Lembaga BPD Desa Salawana pun ikut turun tangan. Dengan, cara melayangkan surat ke Komisi 1 DPRD Majalengka.
Dalam isi surat itu, BPD meminta Komisi 1 agar bisa membantu dan mengawal aspirasi masyarakat Desa Salawana. Dalam hal ini, masyarakat sedang menuntut. Supaya sertifikat tanah tersebut bisa dicabut kembali.
“Kami menjembatani aspirasi masyarakat. Sehingga, diharapkan Komisi 1 bisa meresponnya,”harap Ketua BPD Desa Salawana, Ibad Mulyadi, Selasa (20/12/2022).
Ibad menambahkan, surat ke DPRD tersebut selain terkait sengketa lahan tersebut. Serta juga pengunduran diri Kades Salawana, Cecep. Ekses dari penandatanganan sertifikat tanah Lanud Sukani itu. Pengunduran dirinya itu, sudah ditempuh sesuai prosedur berdasarkan Pasal 31 dan 32 Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, fungsi dan tugas BPD. Diantaranya, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Serta, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD Desa Salawana telah menyampaikan rekomendasi pemberhentian Kepala Desa Salawana kepada Bupati Majalengka melalui Camat Dawuan. Bahwa dalam rekomendasi tersebut, atas dasar surat pengunduran diri yang di sampaikan sendiri oleh Kades Cecep. Seperti tertuang dalam dua surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatanganinya.
Bahkan, diatas materai dan disaksikan oleh perwakilan BPD dan tokoh masyarakat Desa Salawana juga Forum Masyawarah Desa. Adapun, surat pernyataan pengunduran diri pertama, pada 19 Nopember 2022. Lalu, surat pernyataan prngunduran diri kedua sebagai penegasan disampaikan pada,26 Nopembet 2022
Pengunduran diri, Kades Cecep merupakan pilihan dan kehendak pribadinya. Sebagai konsekwensi dan bentuk tanggungjawab moral. Terkait, perubahan status atas lahan atau tanah yang selama ini. Dalam, status sengketa saling klaim kepemilikan antara masyarakat Desa Salawana dengan Danlanud Sugiri. Bahkan, saat ini telah terbit sembilan sertifikat tanah atas TNI AU.(Sam)

