Penghuni Kos Tidur, Maling Gasak Motor, Dompet dan HP, Kini Pelaku Diringkus
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Kini, berhasil meringkus Al alias Re, salah satu pelaku pencurian yang terjadi dikamar kos, diwilayah di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, 02 April 2021). Serta, ditempat kost di Kelurahan Kahuripan Tawang, 18 Juni 2021.
“Aksi pelaku semuanya, dilakukan jelang dini hari. Kami, amankan sepeda motor Honda Beat dan HP merk Vivo,”terang Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI, saat pres conference, Senin (16/08/2021).
Menurut Kapolres, pelaku tersebut dalam melakukan aksinya itu, masuk ke kamar kos. Ketika, para penghuni kost tertidur lelap, lalu mengambil barang barang seperti dompet, HP dan sepeda motor.
Selain Al, kata Kapolres juga diamankan pria berinisial AR, pelaku curanmor di Argasari Cihideung, Kamis 22 Juli 2021. Dalam kasus itu, diamankan barang bukti berupa, 2 mata kunci astag, 3 buah obeng, satu kunci Y, 13 plat nomor, Yamaha Vixion, Honda Beat, Honda Vario dan Yamaha MX.
Kasat Reskrim, AKP Septiawan Adi Prihartono SIK menambahkan, pelaku itu merupalan spesialis subuh dan menyasar kos kosan. Kini, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(DN)

