Retribusi Sampah Ditarik Pihak Ketiga, Enan : Perlu Sosialisasi Kepada Warga

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Enan Suherlan. Meminta, supaya penarikan retribusi sampah, dari masyarakat yang kini dilakukan oleh pihak ketiga. Agar, perlu untuk melakukan sosialisasi, terhadap warga. Pasalnya, banyak warga yang bertanya ke dewan, terkait siapa yang berwenang menarik retribusi sampah. Karena, kebiasaan selama ini, retribusi sampah ditarik oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya.

“Pengelolaan retribusi sampah yang dilakukan oleh pihak ketiga. Harus tersampaikan kepada masyarakat, supaya jelas,”pintanya. Saat, hearing dengan Dinas LH diruang rapat DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (28/07/2022).

Kepala Dinas LH Kota Tasikmalaya, H Deni Diyana menjelaskan, bahwa pihaknya sudah membuat MOU dengan pihak ketiga. Perjanjian kerjasama (PKS), dilakukan selama 5 tahun dengan catatan evaluasi per triwulan. Kalau ada ketidaksesuaian target, tentunya akan evalausi.

Kalau kelemahan itu berada di perusahaan, maka pihaknya akan pertimbangkan untuk lanjut kerjasamanya atau tidak. Adapun, dalam MoU dengan pihak ketiga tersebut. Mereka, ditarget setor ke kas daerah sebesar Rp 3 miliar per tahunnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!