Fraksi PDIP Mempunyai Pendapat Serupa, Terkait Pentingnya 4 Raperda

Pangandaran (kilangbara.com)-Setelah mendengar pendapat Bupati Pangandaran. Terhadap, 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2022. Fraksi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Memiliki, pendapat serupa atas pentingnya ke 4 Raperda tersebut. Sebagai, payung hukum sekaligus instrumen yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya, jawaban terhadap jawaban Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran adalah:

1.Terhadap Raperda Pangandaran tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018. Tentang Badan Permusyawaratan Desa, PDIP memiliki pendapat serupa ,bahwa perubahan materi seyogyanya disertai dengan kajian mendalam. Sehingga, tidak bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Serta, harus disesuaikan dengan kemampuan daerah kabupaten.

2.Terhadap Raperda Pangandaran, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. Sependapat, bahwa Raperda ini dibutuhkan untuk memberikan arah. Landasan dan kepastian hukum, dalam pengelolaan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan Pangandaran, seyogyanya peraturan daerah yang dihasilkan dapat mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya bahari yang ada.

3.Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan Sistem Drainase yang menunjang kebutuhan daerah, sekaligus berwawasan lingkungan. Sehingga, dapat menanggulangi permasalahan yang timbul. Akibat, pembangunan gedung dan pemukiman.

4.Terhadap Raperda inisiatif tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, sependapat. Bahwa, substansi Raperda perlu dicermati sesuai kewenangan pemerintah daerah. Agar, tidak terjadi dualisme pengaturan ataupun bersinggungan. Dengan, ketentuan peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi, seraya menambahkan, berkaitan dengan agenda Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memiliki pendapat serupa dengan Bupati. Bahwa, 4 buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2022 layak untuk mendapat pembahasan pada tahapan.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!