Edarkan Narkoba, Dengan Modus Salam Tempel, 6 Pengedar Diringkus Polisi

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sebanyak 6 pengedar, terdiri 3 pengedar sabu-sabu dan 3 pengedar obat psikotropika. Berhasil, diringkus oleh Satuan Resese Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka berinisial SA, AA, KG, RO, AD, dan GG. Dapat, diamankan barang buktinya terdiri, 3,37 gram sabu, 88 tablet alprazolam dan 6.015 butir obat warna kuning berlogo MF.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan. Modus operandi para tersangka, dalam melakukan Peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Dengan, menggunakan sistem tempel, sehingga antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.

“Para tersangka dan barang bukti yang diamankan. Tentunya, merupakan hasil pengungkapan dalam sebulan,”ujarnya. saat press conference di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (22/06/2022).

Kapolres menuturkan, salah satu pelaku merupakan residivis kasus ganja, sekarang tertangkap saat mengedarkan sabu. Adapun, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Jo Pasal 124 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Tentang, Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.

Kemudian juga menerapkan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997. Tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Tentang, kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Saepul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!