Inilah Penjelasan Komisi III DPRD Pangandaran, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah

Pangandaran (kilangbara.com)-Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tentang, pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa, rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. Sedangkan, menurut pasal 63 Undang-Undang yang sama, berlaku secara mutasi muntandis. Terhadap, penyusunan peraturan daerah Kabupaten/Kota. Hal itu, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki hak yang sama. Dalam mengajukan rancangan peraturan daerah. Sehingga, DPRD dengan fungsi pembentukan Perda. Dapat, mengajukan rancangan peraturan daerah dengan inisiatif DPRD.

Selanjutnya, berdasarkan rapat paripurna, 3 Juni 2022, telah ditetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Komisi 3 DPRD Kabupaten Pangandaran. Tentang, penyelenggaraan sistem drainase menjadi rancangan peraturan daerah. Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran itu. Dengan, dasar pemikiran dan pertimbangan usulan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase sebagai berikut :

A. Landasan hukum usulan Raperda Inisiatif Komisi 3 DPRD Kabupaten Pangandaran. Tentang penyelenggaraan sistem drainase pada, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, tentang pembentukan daerah-daerah kota besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (berita negara Republik indonesia Tahun 1950 Nomor 45). Sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954. Tentang pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu). Tentang, pembentukan kota kota besar dan kota kota kecil di Jawa (lembaran negara republik indonesia Tahun 1954 Nomor 40, tambahan lebaran negara Republik indonesia nomor 551).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, tentang pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (lembaran negara republik indonesia Tahun 2012 Nomor 230, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5363). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5587). Sebagaimana, telah diubah beberapa kalau terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia nomor 5679).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6405). Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573).
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008. Tentang pengelolaan sumber daya air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4558). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan drainase perkotaan. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038.

B. Bahwa, dalam menghadapi permasalahan drainase yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai setu. Serta, saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase, untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Diperlukan adanya pengelolaan sistem drainase yang terencana, terarah dan terpadu serta berkelanjutan, berdasarkan pertimbangan tersebut. Perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase.

C. Peraturan daerah ini, dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan acuan bagi pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem drainase.

D. Tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Raperda adalah sebagai berikut :

Untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang memenuhi lersyarataan tertib, administrasi ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi standar pelayanan. Menciptakan lingkungan pemukiman yang sehat, mencegah dan mengurangi terjadinya genangan air.
Meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air. Dengan atas dasar-dasar yang telah yang telah sampaikan tersebut. Maka, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase, untuk dibahas lebih lanjut. Sesuai, dengan peraturan perundang undangan dan ditetapkan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran, Rabu 15 Juni 2022.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!