Polisi Hentikan, Pengendara Motor Pakai Sendal Jepit, Dihimbau Gunakan Sepatu

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Pengendara motor yang mengunakan sandal jepit. Terpaksa, dihentikan oleh anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya. Saat, mengelar Operasi Patuh Lodaya bareng
Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya. Di Jalan Raya Ciawi Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (15/06/2022).

Kanit Turjawali, Iptu Yudi Risnandar menuturkan. Sesuai dengan edaran Kakorlantas Polri, Irjen Firman Syantiabudi. Bahwa, pemotor yang menggunakan sendal jepit juga dihentikan. Mereka, dihimbau agar gunakan sepatu saat mengendarai motor demi terhindar dari kecelakaan fatal.

“Gunakan sandal jepit saat bermotor itu dilarang. Karena, tidak bisa memberikan perlindungan maksimal dan bisa juga kalau terjadi kecelakaan, berakibat fatal,”bebernya.

Selain itu kata Yudi dalam operasi tersebut, sasaranya adalah pelanggar lalu lintas. Serta truk tronton dan truk pasir yang membawa muatan berlebih. Bshkan, satu persatu truk yang mengangkut pasir itu, hentikan petugas. Pasalnya, secara kasat mata truk tersebut menyalahi aturan, mulai dari tonase berlebih, tidak menggunakan penutup atau terpal. Pihaknya, melaksanakan himbauan untuk pelanggar lalu lintas. Adapun, operasi gabungan itu guna menjawab keluhan warga. Terkait, kondisi jalan Cisinga yang rusak dan pengendara yang terganggu truk pasir.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Ruslan Munawar mengatakan. Langkah operasi digelar menjawab keluhan warga, terkait kondisi jalan yang rusak. Karena, tonase truk angkutan sering melebihi batas dan melanggar kelas jalan.

“Sebenarnya sudah dihimbau kaitan dengan tonase, sehubungan dengan adanya kelas jalan. Mereka yang melanggar terkait tugas fungsi seperti KIR, kita tilang. Kalau himbauan masih terus menerus, ya dilakukan. Tapi banyak toronton yang masih melintas,” ucapnya.

Pengemudi truk, lanjut Ruslan harus memastikan kendaraan layak jalan, menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, pengakutan hasil hutan seperti kayu dan bambu tidak melebihi yang ditentukan dalam Buku Uji (KIR).

Pengangkutan hasil tambang khusus pasir atau bebatuan tidak boleh, dalam kondisi basah atau berair yang dapat menyebabkan jalan kotor cepat rusak. Pengangkutan, tidak boleh melebihi tonase dan disesuaikan dengan kelas jalan yang sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2009. Tentang, lalu lintas jalan dan Permenhub Nomor 60 tahun 2019. Tentang, penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan motor dijalan.(Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!