Pemkab Ciamis, Tetapkan Tanggap Darurat Bencana di 2 Kecamatan, Selama 1 Minggu

Ciamis (kilangbara.com)-Pemkab Ciamis telah menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor.Di Kecamatan Banjarsari dan Banjaranyar selama satu minggu.Namun, apabila dipandang belum selesai ditangani.

“Maka akan di perpanjang lagi, selama satu semingu ke depan,”ujar Bupati Ciamis, Drs Hediat Sunarya, saat mengunjungi lokasiĀ  bencana banjir dan sekaligus merapatakan bersama SKPD.Membahas penanganan bencana longsor dan banjir didua Kecamatan tersebut, Selasa malam (27/10/2020).

Menurut Herdiat, dalam penanganan yang paling krusial itu, adalah nyawa keselamatan masyarakat.Dengan cara mengevakuasi korban bencana.Sehingga tidak ada yang kelaparan atau kedinginan.Adapun,
untuk posko posko sudah disiapkan di beberapa titik.

Adapun untuk posko utamanya berada di Kantor Kecamatan Banjarsari.Sedangkan untuk dapur umumnya ada di Kantor Koramil.Sedangkan bagi yang terdampak banjir, belum terhitung secara keseluruhan.

“Tapi yang jelas ada ratusan rumah yang terendam dan ratusan masyarakat yang mengungsi.Tersebar di 4 Desa di Kecamatan Banjarsari.Serta 4 Desa di Kecamatan Banjaranyar,”pungkasnya.(Revan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!