Disdukcapil Kab.Bogor, Berikan Layanan Administrasi Kependudukan GRATIS!

Kab.Bogor (kilangbara.com)-Kabupaten Bogor merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, yaitu sejumlah 5.327.131 jiwa. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebagai, penyelenggara administrasi kependudukan di Bumi Tegar Beriman. Memiliki, kewajiban untuk memberikan kepastian hukum, terkait hak kependudukan seseorang dengan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tunggal.

Bambang Setiawan, SH
KEPALA DINAS DUKCAPIL KABUPATEN BOGOR.

Sebagaimana yang diatur didalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penduduk mendapatkan NIK untuk pertama kalinya. Setelah, melalui proses pencatatan biodata dengan cara melakukan verifikasi, validasi dan input data, ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Apabila, penduduk tersebut telah berusia lebih dari 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Maka, perlu melakukan perekaman biometrik, untuk mendapatkan KTP elektronik (KTP-el). Beberapa data yang direkam antara lain, sidik jari, foto, iris mata serta tanda tangan. Hal itu, dilaksanakan guna penunggalan data penduduk di Indonesia. Sebagaimana semangat dari pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bogor yaitu 1 Penduduk 1 Identitas.

pelayanan rekam KTP-el bagi masyarakat.

Memberikan pelayanan yang prima serta tuntas, merupakan sebuah kewajiban. Salah satu indikator tersebut adalah, dengan menyediakan tempat pelayanan yang nyaman dan aman. Sehingga, pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan teratur. Disdukcapil Kabupaten Bogor saat ini, telah memiliki ruang pelayanan terpadu yang layanan didalamnya, sudah terintegrasi dalam beberapa paket layanan 3in1, hingga kin1. Hal itu, membuat penduduk yang akan mengurus dokumen kependudukan, dapat memproses dan menunggu dengan lebih nyaman.

Dengan adanya paket layanan kependudukan, masyarakat cukup melengkapi berkas persyaratan untuk mendapatkan beberapa dokumen kependudukan. Beberapa paket layanan yang tersedia, yaitu Paket Kelahiran Anak yang akan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA), Paket Kematin yang akan mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kutipan Akta Kematian, Kartu Keluraga dan KTP-el pasangan yang ditinggalkan.

Kepala Dinas meninjau pelayanan di Ruang Pelayanan Terpadu.

Dalam rangka menyemarakan Hari Jadi Bogor (HJB) ke 540 tahun, Disdukcapil Kabupaten Bogor membuka pelayanan dokumen kependudukan, pada hari Sabtu, 28 Mei 2022. Kegiatan ini menyajikan layanan rekam dan cetak KTP-el, cetak KIA (Kartu Identitas Anak), Kartu Keluarga, Surat Pindah Penduduk, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pelayanan yang dibuka pada hari libur itu, memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja. Hal tersebut juga sejalan dengan budaya pelayanan yaitu PEDULI (Prima, Efisien, Disiplin, Unggul, Langsung, Inisiatif).

Kepala Dinas bersama masyarakat yang menerima dokumen kependudukan.

Disdukcapil Kabupaten Bogor, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat Bumi Tegar Beriman. Pelayanan administrasi kependudukan Mudah, Cepat dan Tanpa Biaya (GRATIS).(Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!