Diamankan 67 Dus Miras dan 2.300 Liter Tuak, 2 Pelaku Akan Diproses Hukum

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sebanyak
1 unit mobil box berisikan 67 dus miras berbagai merk diwilayah Padayungan Kota Tasikmalaya. Serta, sebanyak 2.300 liter miras jenis tuak, dari Kampung Balananjeur Desa Margamulya, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Berhasil, diamankan jajaran Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota. Dalam, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2022.

“Dua tersangka berikut barang buktinya, akan dilakukan proses hukum,”janji Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si. kepada wartawan, Rabu malam (20/04/2022).

Kapolres berharap, dengan adanya Operasi Pekat Lodaya 2022 di Bulan Ramadhan. Sesuai, dengan komitmen Polres Tasikmalaya Kota. Akan, memberantas peredaran miras dengan harapan Kota Tasikmalaya Zero Miras.

Operasi Pekat itu, bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, saat bulan suci Ramadhan. Karena, dengan mengkonsumsi miras bisa memicu pelanggaran atau tindak pidana lainnya. Sehingga, bisa mengganggu kondusifitas Kamtibmas.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!