Mau Maju di Pilkada Gak Lewat Parpol?Ikut Saja Jalur Independen Daftar ke KPU Kota Tasik!

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Bagi yang ingin mencalonkan diri maju di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Namun, masih bingung karena tidak melalui partai politik (parpol). Kini, tentunya jangan merasa kuatir donk. Pasalnya, KPU Kota Tasikmalaya bakal membuka kesempatan melalui jalur perseorangan atau independen.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kota Tasikmalaya, Ari Feri menjelaskan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Bagi, mereka yang ingin maju sebagai calon kepala daerah lewat jalur independen itu. Syarat tersebut, minimal mengantongi dukungan dari 40.375 orang lewat KTP, sebaran pendukung juga menjadi syarat pendaftaran.

“Dukungan itu, harus tersebar minimal di 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya. Ya, sudah ada dari masyarakat yang konsultasi terkait jalur independen itu,”bebernya. Usai, rapat pleno KPU dengan sejumlah parpol di Santika Hotel, Kamis malam (02/05/2024).

Penyerahan dukungan itu terang Ari Feri. Bakal, dijadwalkan KPU Kota Tasikmalaya
mulai dari awal Mei hingga Agustus 2024. Sedangkan, agenda terkait pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan itu, dijadwalkan pada 6 Mei-19 Agustus 2024.

“Pada, 18 April 2024 lalu. Kami, telah menerbitkan Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 276 Tahun 2024. Tentang, syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024,”ungkapnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!