Pemborosan!DPD RKRI Tuntut Hapus Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Tasik 2025 Rp 13,2 Miliar
Kota.Tasik (kilangbara.com)-DPD Rumah Kerja Relawan Indonesia (RKRI) Kota Tasikmalaya. Menuntut, penghapusan dana perjalanan dinas DPRD Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2025 sebesar Rp 13,2 milyar. Dana itu temuan total yang merupakan anggaran Perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 yang membengkak mencapai Rp 13,2 milyar.
Hal itu, sangat mengejutkan publik ditengah meningkatnya angka kemiskinan dan krisis layanan kesehatan yang menjerat ribuan warga. Sehingga, dana itu wajib dialihkan sepenuhnya untuk atasi krisis kesehatan dan kemiskinan. Angka fantastis itu, dinilai tidak hanya sebagai bentuk pemborosan, tetapi juga pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.
DPD RKRI Kota Tasikmalaya, memandang alokasi anggaran itu sebagai cermin dari prioritas kebijakan yang keliru, abai terhadap instruksi efisiensi nasional dan buta terhadap penderitaan rakyat. Apalagi,
disaat rumah sakit daerah terancam kolaps karena utang obat yang sudah menumpuk.
“Namun ironisnya, para wakil rakyat justru menggelontorkan miliaran rupiah. Hanya, untuk perjalanan dinas dan bimtek yang penuh kejanggalan,”sesal koordinator aksi,
Irham ikhwani melalui siaran pers yang diterima kilangbara.com, Rabu (10/9/2025).

Kata Irham, berdasarkan analisis data publik yang dilakukan oleh RKRI, ditemukan fakta-fakta yang tidak terbantahkan :
1. Membengkak ditengah perintah penghematan, bukannya berhemat
sesuai Instruksi Presiden (Inpres), anggaran perjalanan dinas dan bimtek
2025 sebesar Rp 13,2 miliar justru naik 33 persen dari realisasi tahun 2024 (Rp
9,90 Miliar). Jika DPRD patuh pada Inpres untuk melakukan efisiensi 50 persen
dari realisasi 2024. Maka anggaran seharusnya hanya Rp 4,95 miliar.
Dengan demikian, terdapat “Jurang Efisiensi” atau pemborosan sebesar
Rp 8,32 miliar yang merupakan bukti pembangkangan terhadap kebijakan
nasional.
2. Buta terhadap penderitaan rakyat, anggaran itu muncul ditengah kondisi
76.710 jiwa penduduk Kota Tasikmalaya hidup dibawah garis kemiskinan
dan fasilitas kesehatan vital seperti RSUD dr. Soekardjo terancam lumpuh
akibat utang seperti halnya utang obat obatan.
3. Indikasi kuat pemborosan terstruktur dan berlapis ditemukan adanya
pemecahan anggaran menjadi 29 paket terpisah, dengan deskripsi kabur.
Temuan baru yang paling mencolok adalah pemborosan berlapis pada anggaran Bimtek (total Rp 2,78 miliar) dan anomali berupa empat paket perjalanan dinas ke Bali yang secara substansial tampak identik. Keempat paket itu, dianggarkan secara terpisah dengan nilai total fantastis Rp 3.342.964.000. Pemecahan itu, tidak efisien dan mengindikasikan upaya mengaburkan skala anggaran yang sebenarnya.
Keanehan, memuncak pada Paket 5 dan 6 yang memiliki nilai anggaran identik
persis hingga rupiah. Terakhir, sebuah duplikasi yang sulit dijelaskan sebagai kebetulan.

4. Tunjangan ganda memperkuat dugaan pemborosan kejanggalan anggaran semakin diperparah. Dengan, adanya alokasi tumpang tindih untuk mobilitas dewan. Selain anggaran perjalanan dinas, para anggota
dewan telah menerima tunjangan transportasi tahunan dengan total estimasi mencapai Rp 8,88 Miliar untuk 45 anggota selama satu tahun. Tunjangan itu, ditujukan untuk operasional dan mobilitas rutin,
memiliki rincian sebagai berikut :
➢ Ketua DPRD : Rp 17.450.000 per bulan
➢ Wakil Ketua DPRD : Rp 17.400.000 per bulan
➢ Anggota DPRD : Rp 16.400.000 per bulan.
Logikanya, jika mobilitas rutin para anggota dewan sudah dijamin oleh tunjangan transportasi sebesar Rp 8,88 miliar. Maka anggaran perjalanan dinas fantastis Rp 13,2 miliar. Seharusnya, hanya untuk kegiatan yang bersifat luar biasa, mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan. Adanya dua alokasi dana yang sangat besar itu (satu
untuk transportasi rutin dan satu lagi untuk perjalanan dinas). Tentu, memperkuat dugaan anggaran perjalanan dinas tersebut sangat tidak efisien dan menjadi sumber pemborosan.
Penyusunan APBD itu, harus berpihak pada rakyat. Sedangkan, angka Rp 13,2 miliar untuk perjalanan dinas dan bimtek adalah sebuah kebijakan zalim yang sangat melukai hati nurani publik. Tentu,
dana itu nilainya jauh lebih strategis, jika digunakan untuk program padat karya,
membayar utang RSUD, perbaikan ruang kelas, atau bantuan modal bagi UMKM.
“Kami mendesak para wakil rakyat untuk segera sadar dan kembali pada fungsi
dasarnya, merepresentasikan kepentingan dan penderitaan konstituennya, bukan sibuk menghabiskan uang rakyat untuk kegiatan seremonial,”tegasnya.

Pihaknya tutur Irham. Ada 3 tuntutan mutlak Rakyat Tasikmalaya yang tidak bisa ditawar lagi kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya :
1. HAPUS TOTAL ANGGARAN!
Membatalkan secara penuh dan menetapkan anggaran perjalanan dinas serta bimtek TA 2025 menjadi NOL RUPIAH (Rp0) jadi tidak ada rasionalisasi, tidak ada negosiasi.
2. ALIHKAN SELURUHNYA!
Melakukan realokasi seluruh dana Rp 13,2 miliar tersebut ke pos-pos belanja
darurat untuk rakyat. Dengan prioritas utama di sektor kesehatan dan program
pengentasan kemiskinan.
3. AUDIT INVESTIGATIF
Melaksanakan audit transparan dan menyeluruh atas penggunaan anggaran
perjalanan dinas dan bimtek tahun-tahun sebelumnya. Guna, untuk membongkar
potensi pemborosan dan penyalahgunaan wewenang yang berkelanjutan.
4. PAKTA INTEGRITAS DAN SANKSI PEMECATAN
Menuntut seluruh pejabat eksekutif dan anggota legislatif. Agar, untuk
menandatangani Pakta Integritas di hadapan publik. Isinya, berkomitmen
untuk meniadakan perjalanan dinas dan bimtek. Siapapun yang melanggar
komitmen itu dikemudian hari. Harus, bersedia menerima sanksi tegas tanpa
syarat, pencopotan dari jabatan dan kewajiban mengembalikan kerugian
negara secara penuh.
DPD RKRI Kota Tasikmalaya, berkomitmen untuk mengawal tuntutan itu hingga
tuntas. Jika suara rakyat kembali diabaikan, pihaknya tidak akan segan untuk menempuh langkah-langkah advokasi yang lebih keras dan memobilisasi perlawanan publik yang lebih luas.
Perlu diketahui, DPD RKRI Kota Tasikmalaya organisasi kemasyarakatan independen
berfokus pada pengawasan kebijakan publik, advokasi anggaran, dan pemberdayaan masyarakat sipil. Serta, bekerja mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berpihak ke rakyat.
Sekretariatnya di Kampung Pabrik RT.003 RW.002, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya
Email. rkrikotatasikmalaya@gmail.com Nomor WA 089512186272.(***)

