Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 6,66 M, Seorang Dukun Tipu Warga Rp 14 Juta

Kota.Tasik (kilangbara.com)-IR (49) warga Kabupaten Garut yang mengaku dukun. Serta, bisa menggandakan uang Rp 6,66 miliar. Telah menipu, TN (42) warga Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Hingga, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 14 juta. Akibat ulahnya itu, pelaku
akhirnya berhasil diamankan Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, Senin (14/03/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, melalui Kapolsek Cihideung, Kompol Cecep Bambang menjelaskan. Awalnya itu, Sabtu (23/10/21) disebuah warung di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, IR bertemu dengan TN.

Saat itu, IR melakukan penipuan dengan mengatakan kepada korban. Bahwa dirinya, sedang melakukan pekerjaan menarik dana Rp 6,66 miliar, kemudian mengajak korban bergabung. Lalu, pelaku mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi korban. Diantaranya itu, kain kafan, satu ekor domba dan kemenyan.

Setelah itu, pelaku menjalankan ritual dengan menyuruh korban menutup mata. Dengan kain sambil memegang tas koper yang menurut pelaku berisi uang. Selanjutnya, menjanjikan dalam batas waktu yang ditentukan bisa menjadi uang.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan. Kemudian, korban membuka koper dan terkejut. Karena, bukan uang miliaran, tetapi berisi guntingan kertas dan kardus. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp.14 juta.

“Ada kemungkinan korban bertambah, masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan. Kami, kenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan,”pungkasnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!