Publikasi Kinerja BAPPENDA Kab Bogor 2025, HJB ke-543 Kado Istimewa Pembebasan PBB P2

Kab.Bogor (kilangbara.com)-Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) Ke-543 Tahun 2025, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor. Telah, menyelenggarakan kegiatan Gebyar Pembayaran Pajak Daerah yang berorientasi untuk menarik Wajib Pajak (WP). Dalam, melakukan kewajibannya membayar pajak.

Kegiatan itu, dilaksanakan di Ruang Pelayanan Bappenda Kabupaten Bogor pada, Kamis 12 Juni 2025. Wajib Pajak yang datang secara langsung, dapat melakukan pembayaran pajak mendapatkan souvenir. Serta, berkesempatan memenangkan doorprize yang menarik.

Mulai dari botol minum, payung, handphone, sepeda, logam mulia dan masih banyak lagi hadiah lainnya. Selain berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah. Antusiasme Wajib Pajak, terhadap kegiatan tersebut juga terlihat jelas dari banyaknya Wajib Pajak/Masyarakat yang datang ke Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor.

Pencapaian realisasi pajak daerah, untuk semua jenis pajak daerah yang dikelola BAPPENDA Kabupaten Bogor sampai dengan 10 Juni 2025 sebesar Rp1.672.993.429.185,00 atau mencapai 43,82 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 3.817.688.382.057,00 dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut :

Secara nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan, capaian Rp 433.349.568.225,00 dan pada urutan kedua terbesar didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan capaian Rp 406.964.497.293,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah.

Namun, secara persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap Target yang dianggarkan sampai dengan 10 Juni 2025 diantaranya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat persentase tertinggi, yaitu 59.81 persen. Hal itu, berarti Pajak PBB P2 memang memiliki peran penting terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor.

HJB ke-543 Kado Istimewa Pembebasan PBB P2

Dalam rangka Hari Jadi Bogor ke-543 itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan kado istimewa bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. Dengan, mengeluarkan kebijakan Relaksasi PBB P2 sebagai berikut :

PEMBEBASAN PAJAK PBB P2 TAHUN 2025 UNTUK KETETAPAN S/D 100.000
berlaku untuk pajak PBB P2 perorangan

1.Pembebasan pajak PBB P2 bagi wajib pajak perorangan untuk nominal sampai dengan 100 ribu.
2.Pengurangan pokok pajak tahun 2025 sebesar 5 persen.
3.Pengurangan pokok piutang tahun 1994-2011 sebesar 100 persen dengan syarat membayar pajak tahun 2025.
4.Pengurangan pokok piutang tahun 2012-2019 sampai dengan 50 persen.
5.Pengurangan pokok piutang tahun 2020-2024 sampai dengan 30 persen.
6.Penghapusan denda pajak sampai dengan tahun 2024.

Diharapkan Wajib Pajak PBB P2 di Kabupaten Bogor. Dapat, memanfaatkan momentum itu sebaik-baiknya untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak. Realisasi penerimaan pajak daerah, masih akan bertambah sampai dengan akhir tahun per 31 Desember 2025. Karena, masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2 dibayarkan paling lambat per tanggal 15 Desember 2025. Sedangkan, masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Bulan Agustus.(Daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!