Sistem Patroli Jajaran Polsek, Batasi Ruang Gerak Geng Motor di Kota Tasik

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Aksinya meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga di Kota Tasikmalaya. Sehingga, dalam upaya untuk mengantisipasi dan membatasi ruang gerak geng motor. Maka, Polres Tasikmalaya Kota membentuk sistem Rayonisasi jajaran Polsek diwilayah Kota. Guna untuk efektivitas kegiatan Patroli, selain oleh Sat Samapta dan Tim Maung Galunggung.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si mengatakan. Patroli Rayon Jajaran Polsek bertugas untuk melakukan razia, terhadap kelompok bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, berknalpot bising, ugal-ugalan mengganggu pengguna jalan lain dan membawa senjata tajam.

“Hal ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak perilaku geng motor, sehingga bisa dikendalikan dan tidak terjadi lagi hal serupa yang sangat meresahkan masyarakat selama ini,”ujarnya, Rabu (02/03/2022).

Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih selektif mengawasi pergaulan anaknya. Agar tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang masih dibawah umur, awasi pergaulan anak, larang untuk keluyuran tengah malam dan perketat pengawasan pemakain sepeda motor. Karena, anak-anak belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi.

Sementara itu Kabag Ops Kompol Shohet, SH, MH menjelaskan. Bahwa bentuk Realisasi Patroli Sistem Rayon jajaran Polsek itu. Dibagi menjadi tiga Wilayah pengawasan. Diantaranya, Rayon 1 Polsek Indihiang dan Polsek Mangkubumi mengawasi 4 Kecamatan, yaitu Wilayah Bungursari dan Cipedes. Lalu, Rayon 2 Polsek Cihideung dan Tawang, dan Rayon 3 Polsek Kawalu. Kemudian, Polsek Tamansari dan Cibeureum, mengawasi wilayahnya ditambah Purbaratu.

Para Kapolsek, bertanggungjawab selain melaksanakan tugas rutin di Polsek. Pada setiap malam, Rayon berkewajiban melaksanakan Patroli dan razia khususnya geng motor dari mulai pukul 20.00- 05.00 WIB pagi.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!