“Aki-Aki”Gagahi Gadis Berkebutuhan Khusus, Dengan Iming-Iming Uang Rp 20 Ribu
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Berdalih tidak bisa menguasai hasratnya. Akibat, sang istri tidak bisa lagi melayani kebutuhan biologisnya. Seorang “Aki-Aki” (kakek) berinisial S (59), warga Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Nekad menggagahi gadis berkebutuhan khusus, M (29).
Menurut, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo menjelaskan. Pelaku, memperdayai M (29) notabene masih tetangga dikampungnya. Dengan iming-iming diberikan uang jajan Rp 20 ribu. Sehingga, aki-aki tersebut
berhasil merenggut keperawaan gadis polos tersebut.
Tindakan pidana persetubuhan tersebut, dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada rumahnya di Desa Cikalong Kecmatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku mengendap-ngendap masuk ke rumah korban. Ketika itu, korban tengah tertidur, lantas dibangunkan dan membujuk untuk melakukan persetubuhan.
“Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku membujuk rayu terhadap korban. Dengan, diiming-iming uang sebesar Rp 20 ribu,”bebernya, Rabu (02/03/2022).
Upaya itu kata Dian, dilakukan pelaku beberapa kali. Hingga korbannya, tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya. Serta, melaporkan kepada pihak kepolisian. Akhirnya,
pelaku S berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan terancam jeratan pidana 9 tahun penjara.
“Pelaku, dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Serta, pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,”imbuhnya.
Sementara S mengaku, melakukan tindakan persetubuhan itu. Karena, selama ini sudah tidak mendapatkan jatah dari istrinya. Sebab, sang istri diduga telah memasuki manupose, sementara kebutuhan biologis pelaku masih bergejolak.(Iwa)

