Sejumlah Fraksi di DPRD Pangandaran, Tanggapi Rancangan KUA dan PPAS 2022
Pangandaran (kilangbara.com)– Mengawali pandangan umum, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pangandaran, Oman Rohman menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. Tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022, KUA dan PPAS tahun 2022. Harus sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan penjelasan Bupati terkait KUA dan PPAS. Fraksi Golkar lebih memprioritaskan terhadap sektor kesehatan, pariwisata, dan perekonomian masyarakat Kabupaten Pangandaran. Agar bisa terus berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
“Maka, dalam pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran, menerima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,”paparnya, Rabu (01/09/2021)
Sementara Fraksi Persatuan menilai rancangan Kebijakan Umum dan Belanja Daerah (KUA). Serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2022. Bukan sebatas pada menolak atau menerima, bukan pula didasarkan pada hitungan angka.
Namun yang lebih esensi pengukurannya adalah, tujuan berbangsa dan bernegara yaitu tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan nilai karakter bangsa. Serta sensitivitas dan efektifitas pelaksanaan anggaran yang sudah semestinya semakin diperketat. Bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran, agar lebih proporsional dimasa-masa mendatang. Untuk itu, pilihan terhadap penggunaan instrument anggaran berbasis kinerja, menjadi mutlak untuk sepenuhnya dilaksanakan.
Kebutuhan belanja rutin pemerintah, tentu mengalami efisiensi, sesuai dengan situasi new mormal. Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, penanganan pandemic Covid-19, masih harus mendapatkan perhatian. Demikian pula, dengan antisipasi dampak dari climate change yang resiko bencananya, sedang terus dimitigasi oleh pemerintah.
Fraksi Persatuan telah melakukan pengkajian dan penelitian, terhadap penyampaian Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dan memberikan pandangan, terhadap penyelenggaraan urusan-urusan desentralisasi. Peningkatan layanan kesehatan dan ketertiban, pada sector destinasi pariwisata, peningkatan promosi, perbaikan sarana dan prasarana destinasi pariwisata, peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha yang mendukung pariwisata, peningkatan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan, optimalisasi destinasi pariwisata unggulan. Hal ini mencakup beberapa aspek :
1. Program dan kegiatan
2. Realisasi dan pelaksanaan program dan kegiatan.
3. Permasalahan dan solusi terhadap urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan.
”Berdasarkan hal tersebut diatas Fraksi Persatuan DPRD Kabupaten Pangandaran menerima Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dan layak untuk dibahas pada tahapan pembahasan selanjutnya,”papar Ketua Fraksi Persatuan DPRD Pangandaran, Asikin.
Sedangkan untuk Fraksi PAN sangat memahami bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS, anggaran murni Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. Tentang Penyusunan APBD sehingga kepala daerah bertugas memformulasikan hal-hal yang strategis yang dirumuskan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai manifestasi musrenbang dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
”Fraksi PAN memandang bahwa paraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan KUA dan PPAS APBD semata’mata. Didasarkan pada kepentingan akan kesejahteraan pada umumnya. Fraksi PAN juga sangat memahami betul, sesuai dengan peraturan untuk selanjutnya dibahas lebih tajam oleh panitia anggaran DPRD. Guna untuk ditetapkan dalam suatu nota kesepakatan,”ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Pangandaran, Hamdi.
Sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mempunyai catatan sebagai berikut :
1. Dampak pandemi Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi, secara umum sangat dirasakan begitu juga Kabupaten Pangandaran sendiri. Sesuai dengan rencana strategis program pembangunan tahun anggaran 2022 sebagaimana yang tergambar, dalam rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah daerah. F-PKB melihat masih terfokus penanganan dan pengendalian Covid-19. Dengan fokus kegiatan dibidang kesehatan dan pendidikan. Sementara program kegiatan untuk peningkatan pertumbungan ekonomi masyarakat masih lemah. Oleh karena itu fraksi tersebut mendorong pemerintah untuk menciptakan program prioritas, guna untuk lebih ke dalam upaya pemulihan ekonomi.
2. Untuk berupaya mengantisipasi menurunnya PAD, akibat dampak Covid-19, F-PKB mendorong pemerintah daerah untuk berupaya maksimal. Agar potensi PAD menjadi sumber PAD. Menurut pandangan Fraksi PKB, adanya upaya jangka pendek yang bisa dilakukan adalah program intensivikasi PAD. Dengan jalan memaksimalkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat wajib pajak agar taat membayar pajak.
3. Fraksi PKB meminta kejelasan terkait defisit Silpa APBD.
4. Dalam rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 tertera adanya Silpa sejumlah Rp 21.000.000.000,- yang bersumber dari DAK. Maka meminta rincian Silpa tersebut. Adapun, dari pandangan tersebut Fraksi PKB, setuju untuk dibahas pada tahap selanjutnya.(Age)

