Dipecat Dari Polri, Lalu Edarkan Sabu, NWB Diringkus Polres Tasik Kota

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Mantan anggota Polri, NWB berhasil diringkus oleh Polres Tasikmalaya Kota. Pria tersebut, dipecat dari kesatuannya pada tahun 2014. Kemudian tertangkap, saat yang bersangkutan sedang mengedarkan narkoba, jenis sabu-sabu.

“Ya, tersangka NWB merupakan residivis curanmor sekitar tahun 2014,”beber Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSI dan didampingi Kasat Narkoba, AKP Ade Hermawan SH, Kamis (26/08/2021).

Kapolres menjelaskan, NWB dipecat dari anggota Polri, namun berdasarkan informasi yang bersangkutan. Sering mengedarkan narkoba diwilayah Kota Tasukmalaya. Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya dapat diringkus, dengan barang bukti 0,91 gram sabu.

“NWB, sudah diamankan bersama dengan 9 orang lainnya. Dalam, kasus penyalahgunaan narkoba, selama sebulan terakhir ini,”terangnya. Saat press conference.

Kata Kapolres, dari 10 orang tersangka  tersebut. Terdiri dari 2 orang tersangka pengedar sabu, dengan barang bukti 4,93 gram. Lalu, 6 orang tersangka pengedar Hexymer dengan barang bukti  3.093 butir dan Tramadol 10 butir. Kemudian, 2 orang pengedar tembakau sintetis, dengan barang bukti 3,93 gram.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, guna untuk mencari tersangka lainnya,”janjinya.

Adapun, lanjut Kapolres para tersangka  pengedar sabu sabu itu. Dikenai  Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara. Sedangkan, bagi pengedar obat terlarang, dikenai pasal Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!