Warga Kaget, Denda Rp 5 Juta, Langgar PPKM Darurat, Sekda : Agar Taat Aturan

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Dengan adanya denda sebesar Rp 5 juta, bagi para pelanggar PPKM Darurat. Ternyata, kini telah membuat kaget sejumlah masyarakat. Apalagi, setelah ada berita tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat itu. Terpaksa, harus ikut sidang tindak pidana ringan. Serta, akhirnya divonis harus membayar denda, sebesar Rp 5 juta.

“Saya kaget dengan denda sebesar Rp 5 juta itu. Karena, sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, tiba-tiba saja baca berita dimedia online, viral. Ada tukang bubur yang terkena denda tersebut, apalagi dendanya itu sangat besar, ditengah usaha sedang lesu,”beber Budi salah satu warga Kecamatan Tawang, Kamis (08/07/2021).

Terpisah, Sekda Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan menuturkan, denda sebesar Rp 5 juta, bagi pelanggar PPKM Darurat itu. Bukan kewenangan Pemkot Tasikmalaya. Pasalnya, payung hukum itu, berdasarkan Perda Pemprov Jabar Nomor 5 Tahun 2021. Tentunya, dalam upaya untuk pencegahan penularan Covid-19, dengan adanya sanksi tersebut.

“Ya dengan adanya PPKM Darurat tersebut, bertujuan. Agar, sejumlah masyarakat bisa taat terhadap aturannya,”ujarnya usai rapat paripurna di DPRD, Jumat (09/07/2021).

Ivan mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi, kepada sejumlah masyarakat. Bersama dengan Kapolres dan lainnya, pada hari pertama PPKM Darurat, 03 Juli 2021. Terkait, larangan jangan melayani makan ditempat, hanya bisa dibungkus dibawa pulang. Serta juga dibatasi jam operasionalnya, hingga pukul 20.00 WIB saja.

“Denda sebesar Rp 5 juta itu, bukan hanya berlaku di Kota Tasikmalaya saja, kemarin juga di Kabupaten Tasikmalaya ada yang ikut didenda seperti itu,”imbuhnya.

PPKM Darurat itu, lanjut Ivan guna untuk penurunan kasus Covid-19. Karena, saat ini di Kota Tasikmalaya, khususnya sudah diatas seribuan yang terpapar virus tersebut, sehingga dihimbau kepada masyarakat, supaya bisa taati aturan dalam PPKM Darurat tersebut.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!