5 Pelanggar PPKM Darurat, Harus Bayar Denda, Walikota Banjar : Biar Ada Efek Jera

Banjar (kilangbara.com)-Sebanyak 5 orang pelanggar PPKM Darurat. Masing-masing, AT, SAR, R, AA dan AN. Terpaksa, harus ikut dalam sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring). Di Alun-Alun Kota Banjar, Selasa (06/07/2021).

Dalam sidang tipiring itu, menghadirkan Hakim, Panitera, Jaksa, serta Penyidik Polri dari Polres Banjar. Hingga, memutuskan kelima orang tersebut, harus membayar denda sebesar Rp 249.000, ditambah dengan biaya perkara Rp 1000.

Kelima orang tersebut, terbukti telah melanggar Perda Provinsi Nomor 5 Tahun 2021. Tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ditempat sama, Walikota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si yang ikut hadir dalam sidang itu. Mengatakan dengan dilaksanakannya sidang tipiring tersebut. Agar, bisa memberikan efek jera kepada masyarakat, disaat di berlakukannya PPKM Darurat.

Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si menambahkan
persidangan tersebut. Hasil dari operasi yustisi tadi malam, sehingga mereka yang melanggar itu ikut disidang tipiring.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!