Pengaruh Miras, Oknum Kades Majalengka, Aniaya Warga Tasik, Hingga Babak Belur

Majalengka (kilangbara.com)-Ekses, pengaruh miras, salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, ES. Ternyata, jadi beringas dengan menganiaya US, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, hingga babak belur, pada 5 Juni 2021 lalu. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dibagian wajah. Serta juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas.

“Saat kejadian, pelaku diketahui di bawah pengaruh miras. Berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal, dalam hajatan di Desa Kancana,”ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, Selasa (22/6/2021).

Siswo menjelaskan, peristiwa itu berawal. Saat terjadi pertikaian dijalan, tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing. Dalam, pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul. Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil. Bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing.

Ditengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan pelaku. Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, lalu dijawab korban, akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kancana itu. Tiba-tiba tanpa alasan, pelaku melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali.

Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP, serta kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing. Dirumah tersebut, pelaku kembali melakukan penganiayaan. Dengan cara membanting korban sampai tersungkur sebanyak 2 kali. Lalu menedang bagian wajah sebanyak 2 kali.

“Pelaku lainya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali. Dengan menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,ā€¯terangnya.

Kata Siswo, akhirnya para pelaku berhasil diringkus oleh Polres Majalengka, pada 17 Juni 2021. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!