Partai Non Parlemen, Tak Bisa Daftarkan Balon Bupati dan Wakil Bupati

Pangandaran (kilangbara.com)-Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Pangandaran.Tidak bisa mendaftarkan Bakal Calon (Balon) Bupati ataupun Wakil Bupati pada Pilakada 2020 mendatang.

Namun, memang ada dua jalur pencalonan Bupati dan Walikota sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.Yakni dua jalur yang dimaksud adalah dengan syarat 20 persen, dari total kepemilikan kursi di DPRD alias 8 kursi DPRD Pangandaran atau 25 persen suara sah dari pemilu sebelumnya.

“Ada dua jalur, lewat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.Itu berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar dikantornya, Jalan Raya Cijulang, Cikembulan Pangandaran, Jumat (21/08/2029).

Namun Muhtadin menjelaskan, syarat 25 persan suara sah pun itu, hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.Dengan merujuk pada Pasal 40 pada ayat (3) yang berbunyi: “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik, mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

“Jadi yang boleh mencalonkan tetap partai yang punya kursi.Partai non parlemen tidak bisa.Paling hanya mendukung saja.Hal ini harus diketahui oleh seluruh warga pangandaran, supaya tidak ada salah pengertian,”terangnya.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!