Dihadiri Bupati, Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Sampaikan 4 Raperda

Pangandaran (kilangbara.com)-DPRD Kabupaten Pangandaran, gelar rapat paripurna. Prihal, penyampaian 4 buah Raperda inisiatif DPRD di ruang Paripurna, Senin (31/05/2021). Hadir dalam acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dan H. Ujang Endin Indrawan, SKPD Pangandaran, anggota DPRD Pangandaran. Adapun, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin.

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah 24 Mei 2021, DPRD Kabupaten Pangandaran mengelar rapat pandangan Fraksi-Fraksi dari Komisi I hingga IV, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Pangandaran. Adapun hasil dari raperda tersebut terkait: 1. Raperda Pelayanan publik, 2. Raperda Penyelenggaraan perpustakaan, 3. Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan 4. Raperda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

Dalam pemaparannya, Bupati Pangansaran H. Jeje menjelaskan terkait penyelengaraan perpustakaan, hal tersebut ada dibawah Satuan dan Tata Kerja (SOTK). Hal itu, bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan.

Dalam pandangan Komisi – Komisi yang ada di DPRD Pangandaran, Bupati belum menerima atau menolak pandangan – pandangan seperti yang dipaparkan para anggota DPRD. Karena, menurutnya tidak mendapatkan penjelaskan yang menyeluruh, sedangkan komisi, hanya menyampaikan pokok – pokok yang melatarbelakangi, hal – hal yang disampaikan dalam 4 poin tersebut.

Terkait cadangan pangan, cadangan pangan yang mana, namun jika cadangan pangan yang dimaksud. Dalam menstabilkan harga beras saat panen raya atau saat kekeringan. Tentu harga biasanya jatuh, artinya peran Pemerintah Daerah dalam hal tersebut, bisa mengontrol dan menstabilkan harga. Selain itu, ketersediaan pupuk subsidi harus terpenuhi bagi para petani. Tentunya, pendamping ditingkat Kecamatan harus bisa, membantu memberikan penyuluhan.

“Bagi, Kabupaten Pangandaran sendiri, ketersediaan cadangan pangan per tahun sebesar 50 ton beras,”tandasnya.

Kata Jeje, untuk retribusi penyediaan penyedot kakus, dirinya sangat menyetujui untuk diupayakan ketersediaan pembuangan kotoran tinja. Karena, banyaknya keluhan dari masyarakat dan untuk Kabupaten Pangandaran sendiri belum memiliki hal tersebut. Sedangkan untuk pelayanan publik, Pemerintah Daerah. Telah mengatur dalam Peraturan Daerah guna melindungi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran H. Asep Noordin menuturkan Raperda – Raperda, 4 produk hukum raperda yang sudah ditetapkan, melalui kajian pembahasan dengan Pemerintahan Daerah dan DPRD yang dikaji naskah – naskah tersebut secara akademi.

“Secara tertulis pada prinsipil, Bupati sepakat untuk dibahas lebih lanjut, namun 2 hal yang perlu dibahas lebih luas yaitu tentang Cadangan Pangan dan Perpustakaan,”terangnya.

Lebih lanjut Ketua DPRD melihat cadangan pangan, bagaimana penyalurannya, bagaimana pengendaliannya, bukan hanya beras. Namun, masih banyak potensi – potensi pengganti beras, selain itu cadangan beras juga sebagai alat konsolidasi. Dalam menghadapi mitigasi bencana alam, maka dari itu hendaknya Pemerintah Daerah harus punya strategi jauh ke depan. Terkait, dengan bencana alam yang sudah diingatkan oleh BMKG Pusat, terlebih sampai sekarang, masih dalam masa pandemi Covid-19 yang tidak tau sampai kapan berakhirnya.

Adapun, terkait Perpustakaan bagaimana penyelenggaraannya ke depan. Persoalan dalam pembahasan bisa disepakati atau tidak menjadi produk hukum, guna minat membaca warga masyarakat Pangandaran masih kurang. Apakah dengan digitalisasi yang disesuaikan dengan perkembangan jaman.

“Bila, perlu dalam minat membaca baik dikalangan milenial maupun lainnya dibuatkan aplikasi berbasis android,”pintanya.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!