DPRD Kota Tasik, Setujui Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Jadi Perda

Kota.Tasik (kilangbara.com)-DPRD Kota Tasikmalaya, melalui Pansus (Komisi 1 dan 4), dalam rapat paripurna ke-3. Akhirnya menyetujui rancangan pengelolaan air limbah domestik, menjadi sebuah Perda. Persetujuan pengelolaan air limbah domestik itu, dianggap sudah memenuhi syarat.

Sebelumnya, Pansus tersebut sudah melakukan berbagai proses kajian. Diantaranya, public hearing, konsultasi antar daerah, dengar pendapat dengan akademisi, sejumlah fraksi, dari Dinas Kesehatan, stakeholder dan lainnya.

Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Junaedi menjelaskan latar belakang Raperda itu, karena selama ini masih belum adanya, kesadaran warga untuk hidup sehat. Sehingga, DPRD dan Pemkot Tasikmalaya memberikan payung hukumnya.

“Ya, agar masyarakat bisa diberi pemahaman. Agar, tidak mencemari lingkungannya, serta juga dapat merubah warga bisa menjadi prilaku hidup sehat,”beber politisi PKB tersebut, Jumat (21/06/2021).

Ditempat sama, Plt Walikota Tasikmalaya, Drs HM Yusuf mengapresiasi dengan persetujuan DPRD tersebut. Sebagai bentuk komitmen antara DPRD dengan Pemkot. Dalam upaya untuk memastikan hukum pengelohan limbah domestik itu.

“Alhamdulilah, sudah disetujui dari rancangan menjadi Perda oleh DPRD. Atas nama Pemkot Tasikmalaya, mengucapkan terimakasih. Kami juga kemarin telah menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Jabar. WTP tersebut diraih 5 kali berturut-turut,”ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama. DPRD Kota Tasikmalaya telah mengusulkan, para calon anggota DPRD. Sebagai calon anggota Pansus hasil LHPPK BPK terkait laporan keuangan 2020. Diantaranya itu, dari Gerindra, Andi, Asep, Ridwan. PPP, Adjat, Muslim dan Eki. PDIP, Rahmat, dan Deni. PAN, Ade, Bagas. Golkar, Nurul, Undang. PKS Dede. PKB Demokrat Bintang Restorasi, Badruzaman dan Cahya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!