Oknum Mahasiswa, Modus Rental Mobil, Lalu Digadaikan

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Seorang oknum mahasiswa RS (23), warga Kecamatan Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya. Telah diringkus Polres Tasikmalaya Kota, lantaran menggelapkan mobil rental, milik korban, Ahmad Ramdani.

Terungkapnya penipuan dan penggelapan mobil rental itu. Berawal dari korban yang mendapatkan informasi. Mobil yang dirental pelaku itu, telah digadaikan ke orang lain. Lalu, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam laporannya itu, Ahmad Ramdani telah merentalkan mobil Daihatsu Xenia tahun 2018 warna hitam, Nopol D 1757 AGH, kepada tersangka, Sabtu (05/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Di Alun-Alun Ciawi Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu, pelaku menyanggupi untuk membayar uang rental, sebesar 5 juta per bulan.

Selama dua bulan, pelaku masih membayar uang sewa rentalnya. Tapi bulan berikutnya, tidak memberikan uang sewa. Justru malah menggadaikannya.

“Ya, modusnya dengan cara merental mobil dan tanpa seizin pemilik mobil. Lalu digadaikan kepada orang lain,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, Jumat (26/03/21).

Doni mengatakan, akibat mobil rental itu digadaikan, Ahmad telah mengalami kerugian sebesar Rp. 170 juta. Kini, Pelaku dijerat oleh Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan Pidana selama 4 tahun.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!