Kejari Majalengka, Bongkar Kasus Korupsi di BPR Sukahaji, Senilai Rp 3,2 Milyar

Majalengka (kilangbara.com)-Kejaksaan Negeri Majalengka, kembali membongkar kasus dugaan korupsi. Di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka. Setelah Perusahaan Daerah Sindah Kasih Multi Usaha (PDSMU). Kini BPR Sukahaji yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 3,2 milyar pada tahun 2017-2021. Kasus tersebut telah dinaikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H. Dede Sutisna S.H. M.H, melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani, S.H. M.H. didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie S.H. M.H. mengatakan, bahwa jaksa penyidik btindak pidana, menemukan beberapa modus operandi penyimpangan. Dalam pemberian atau penyaluran kredit BPR Sukahaji, milik Pemkab Majalengka itu.

“Modus yang kami ungkap itu, ada beberapa nasabah bermasalah. Namun tetap diloloskan oleh petugas BPR Majalengka Cabang Sukahaji,”ujarnya, saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Senin (22/03/2021).

Selain itu, lanjut Elan kasus dugaan korupsinya yakni ada beberapa debitur. Adapun, dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan akta jual beli (AJB) yang tidak benar. Bahkan nilai agunan yang dijaminkan, tidak sebanding dengan nilai pengajuan kredit yang dicairkan.

“Ada juga nasabah yang tercatat sebagai penerima kredit. Tapi kenyataannya nasabah itu, tidak pernah mengajukan kredit kepada BPR Majalengka Sukahaji,”paparnya.

Tak hanya itu, kata Elan ada nasabah di iming-imingi, pihak ketiga atau pencari nasabah yang bukan pegawai Bank BPR Majalengka. Untuk pengajuan kredit di BPR. Hal itu dilakukan prosesnya sangat mudah, cepat dan angsuran lunak, hanya bermodalkan KTP sudah bisa mengajukan kredit.

“Saat pengajuan juga tidak adanya survei kepada calon debitur sehingga terjadi kredit macet,”imbuhnya.

Kasi Pidsus Janjang menambahkan modus-modus operandi lainnya. Kini masih digali oleh tim penyidik. Kasusnya terang benderang, ada kelalaian dari manajemen BPR. Dengan meloloskan pinjaman itu. Intinya pelaksanaan proses pemberian kredit oleh Bank BUMD milik pemkab Majalengka itu. Dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional.

Seharusnya, BUMD milik Pemkab Majalengka itu melaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Majalengka. Serta aturan anggaran dasar rumah tangga BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit. Sehingga, jelas itu merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan, dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyidikan ini, pihak penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi, kurang lebih 20 orang. Serta telah menyita dokumen, berupa berkas kredit asli yang didalamnya, terdapat beberapa AJB yang tidak benar. Namun dalam penyidikan ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Karena masih dalam tahap penyidikan umum.

“Nanti pada waktunya penyidik akan menetapkan tersangka. Dalam kasus ini. Jadi, saat ini belum ada tersangka. Kasus ini terbongkar, setelah ada laporan dari warga dan kami menindaklanjutinya,”janjinyanya.

Jajan menjelaskan, Pemkab Majalengka memiliki 4 BUMD, dimana yang tersandung tindak pidana korupsi ada 2 yakni PDSMU dan BPR Sukahaji. Kasus dugaan korupsi di PDSMU disidik akhir tahun 2020, berkas perkaranya hampir rampung. Pihak penyidik telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Bandung. Serta permintaan keterangan ahli dan kini sedang berlangsung yang akan dilaksanakan pekan ini.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!