Viral Dimedsos Si Layung, DPRD Kota Tasik : OPD Terkait, Harus Segera Turun

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Mengangapi fenomena seorang nenek yang dipanggil si layung yang suka mangkal tengah malam, disalah satu sudut tempat di Kota Tasikmalaya, hingga viral dimedia sosial. Ternyata membuat, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muhharam mengaku sangat prihatin.

“OPD terkait harus turun, jangan ego. Bangun komunikasi dan kolaborasi. Harus dirubah maindsetnya, untuk penyelesainnya,”pintanya. Saat rapat dengan Dinas PPKBP3A Disporabudpar, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Diruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (11/01/2020).

Persoalan tersebut, kata Dede merupakan tugas negara yang harus diangkat posisinya, bukan dibinasakan. Tapi dibina, apalagi ketika diberikan posisi dan otoritas jabatan, maka itu sudah menjadi tugas bersama tampil menjadi yang terdepan.

“Kendala dari pemerintah sendiri adalah koordinasi yang saling mengandalkan. Padahal ini, adalah tanggung jawab bersama dan jangan terlalu bersikap egosektoral,”pintanya.

Pihaknya lanjut Dede, sengaja mengundang OPD terkait. Guna untuk berdiskusi menyamakan persepsi pemahaman. Dalam menyelesaikan persolan yang muncul. Sebab, ketika OPD tidak melakukan komunikasi dan koordinasi, tidak akan menemukan penyelesaian.

Dalam rapat itu, telah terjadi kesepakatan diantara mereka (OPD) untuk saling koordinasi dan komunikasi seperti Satpol PP yang memiliki tupoksi menindak, tetapi tidak bisa melakukannya ketika mereka tidak memiliki legalitas kuat.

“Ke depannya, bersama OPD terkait akan ada langkah-langkah dan progres dalam menghadapi persolan yang ada sekarang, termasuk sifenomena si Layung,”bebernya.

Kepala Dinas PPKBP3A, Dra Hj Nunung Kartini menyikapi apa yang sudah dibahas itu. Sebenarnya program dari dinasnya yang bersifat preventif, jadi bukan yang sudah terjadi, tapi supaya tidak terjadi hal seperti itu lagi. Pihaknya, memberikan pembinaan terhdap kelompok bina keluarga balita, lansia dan lainnya. Serta, selalu sosialisasi menjelasakan delapan fungsi keluarga, jika satu saja salah satu fungsi agama dilaksanakan dikeluarga, akan meminimalisir kejadian seperti itu.

Terkecuali lanjutnya, ada kejadian yang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tentunya, akan ditindaklanjuti dari penanganan kasus tersebut, DPPKBP3A akan bergerak bersama tim dari dinas, polres, dinsos dan lembaga terkait. Adapun, tupoksi dinas sosial dengan dinasnya sangat berbeda. Tentunya yang paling utamanya itu, adalah program yang sudah punya, adalah peka (perempuan kepala keluarga), maka itu yang disentuh langsung.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!