Diduga Rasis, Ketua Pro Relawan Jokowi-Maruf, Resmi Jadi Tersangka
Jakarta (kilangbara.com)-Diduga rasis terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ketua Pro Relawan Jokowi-Maruf (Pro Jamin) Ambroncius Nababan (AN). Ditetapkan resmi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu. Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap AN sebagai saksi, pada kemarin. Dengan menghadirkam lima saksi ahli. Dantaranya itu, ahli pidana dan bahasa.
“Kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini. Dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri,”ujarnya, saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/01/2021).
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Guna untuk melakukan penjemputan kepada AN. Guna untuk dilakukan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bahkan, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan. Sekitar pukul 18.30 WIB, AN dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini pukul 19.40 WIB, sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,”bebernya.
Menurut Argo, atas perbuatannya itu, AN telah melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2), lalu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1). Serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman diatas 5 tahun.(DN)

