KPU Pangandaran, Siap Hadapi Gugatan, Paslon AMAN di MK

Pangandaran (kilangbara.com)-KPU Kabupaten Pangandaran menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada. Yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman (AMAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pihaknya menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021 atas gugatan Paslon Adang AMAN. Dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020.

“Kita tentu telah menyiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan, dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon. Dalam perkara sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut,”ungkapnya, Selasa (19/1/2021).

Muhtadin pun menegaskan, KPU Pangandaran sudah menyiapkan jawaban. Serta bukti lainnya, jika diperlukan dan diminta oleh MK. Termasuk sudah menyiapkan tim hukum yang akan mendampingi. Bahkan, sebelumnya juga sudah konsultasi dengan KPU Provinsi Jabar dan KPU RI.

“Kepada warga Pangandaran, kami minta untuk menghormati proses hukum. Sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang sedang berjalan,”pintanya.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!