Sempat DPO, Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polsek Kawalu, 1 Lagi Sudah di LP

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Yudi Sukriadi Alias Baram Bin Endang (34).Warga Kampung Ciawitali, Desa Eureun Palay Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.Akhirnya, berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kawalu, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (02/11/2020).

Sementara pelaku lainnya, Yoga Sarip alias Agoy Bin Pipin Sarip Nugraha.Kini sudah mendekam di LP dan divonis selama 2 tahun.Mereka berdua merupakan pelaku pengeroyokan, terhadap Gyian Sagila (28) warga Kampung Muara Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.Dengan TKP, di Perum Graha Gunung Gede Blok B 19 RT 003/015 Kelurahan Gunung Gede Kawalu, Selasa (30/10/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kedua pelaku menggunakan 1 bilah samurai dan 1 buah batu.Sehingga mengakibatkan korban, mengalami luka robek dibagian kepala, akibat pukulan,”ujar Panit Reskrim Polsek Kawalu, Iptu Deni Handeni SE, Rabu (04/11/2020).

Sedangkan kata Deni, barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polsek Kawalu, berupa 1 buah samurai 1 buah batu.Kasus tersebut merupakan kejadian kekerasan dimuka umum dan atau pengeroyokan.Adapun, kasus itu merupakan kasus perkara 170 KUHP.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!