Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Kejari Majalengka Bidik Kasus Fiktif di PDSMU
Majalengka (kilangbara.com)-Kejaksaan Negeri Majalengka tengah membidik kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindang Kasih Multi Usaha (PSMU).Terkait kasus pembukuaan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.Di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka itu.
“Bahkan, kasus tersebut statusnya, naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.Adapun, untuk melengkapi berkas perkara, kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan,”beber Kepala Kejari Majalengka, H Dede Sutisna didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di sela-sela mancing bersama PWI.Di kolam ikan Nesco Kelurahan Majalengka Wetan, Jum’at (04/09/2020).
Kata Kejari, awal mulanya PDSMU pada tahun 2012 mendapatkan kucuran dana dari Pemkab Majalengka berupa penyertaan modal sebesar Rp 2,5 Miliar.Lalu bantuan serupa juga diberikan pada tahun 2016 senilai Rp 2,5 Miliar.Sehingga total bantuan sebesar Rp 5 Miliar.Namun dalam perjalanannya, ternyata ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran PDSMU sebesar Rp 2 Miliar.
“Modusnya dugaan korupsinya itu melakukan usaha pembeliaan gabah.Pembeliaan aspal dan mengerjakan beragam proyek yang berasal dari Pemkab Majalengka,”ujarnya.
Selain itu, dalam menjalankan usahanya PDSMU tidak melaksanakan rencana kerja, tidak melakukan manajemen yang baik, tidak ada pengawasan dan evaluasi di bidang usaha.Serta tidak memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
Kepala Seksi Pidsus, Guntoro Janjang Saptodi menambahkan, saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari 15 orang saksi dan kemungkinan saksi itu bertambah, jika memang diperlukan.
“Kami saat ini, baru mengeluarkan surat penyidikan, tersangka belum kami tentukan.Karena penyidikan itu esensinya memmbuat terang benderang, agar tindak pidana guna menemukan tersangkanya,”imbuhnya.(Sam)

