19 Orang, Lagi Asyik Judi Kemiri, Digerebek Polres Tasikmalaya
Kab.Tasik (kilangbara.com)-Ditengah Pandemi Virus Corona (Covif-19).Sebanyak 19 orang lagi asyik judi kemiri (ngadu muncang) di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek Polres Tasikmalaya, Senin siang (20/04/2020).
Sehingga, membuat mereka kocar-kacir dan langsung melarikan diri, melalui gang sempit.Namun akhirnya, polisi berhasil membekuk sejumlah pelaku.Dalam kesempatan itu, polisi juga mendapati ratusan butir kemiri, uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu rupiah, HP, sepeda motor serta alat judi kemiri.
“Kami melakukan penggerebegan dipimpin Kasat Reskrim AKP Siswo, di lokasi garasi rumah yang disulap jadi tempat judi tersebut dan kita amankan 19 orang ke Mako, mereka ini judi ditengah Pandemi Corona,”ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendri Lesmana SH, Senin (20/4/2020).
Kata Kapolres, hasil pendalaman dari 19 orang yang digerebek, 10 orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka judi adu kemiri.Mereka sengaja melakukan komunikasi dengan grup Whastapp “UBRUGAN” untuk menentukan nilai taruhan serta lokasi judi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan menambahkan, setelah didalami ada sepuluh orang kita tetapkan sebagai tersangka.Mereka terbukti melakukan judi.Sementara sembilan lagi hanya menonton.
Kesepuluh pelaku judi kemiri diamankan dilokasi bekas garasi milik salah satu warga di Kampung Panyeuradan RT 03 RW 05 Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja.
Adapun, modus pelaku itu dengan sistem kompetisi penuh.Pesertanya maksimal lima orang, masing-masing mengadu kemiri miliknya.Dengan taruhan seratus ribu. Pemenang terakhir akan mendapatkan uang lima ratus ribu rupiah dipotong pajak oleh penyelenggara tiga puluh persen.
Selain itu, modus judi pelaku dengan sistem samping.Pelaku tidak memiliki kemiri, hanya turut taruhan setiap adu kemiri digelar.Dengan memasag uang 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.
“10 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda beda.Tiga pelaku sebagai penyelenggara, lima orang peserta yang ikut taruhan, dalam model kompetisi dan dua orang bermain taruhan sampingan.Kita bagi menjadi tiga peran, masing masing taruhan seratus ribu dan setor 30 persenya ke penyelenggara judi,”paparnya.
Sedangkan lanjut Siswo kesepuluh pelaku judi itu.Diantaranya, Erisandi (32) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja.Roni (36) Desa Tanjungjaya Kecamatan Mangunreja.Herdiansyah (24) Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja.
Lalu, Muhammad Radia (34) Desa Tanjungjaya Kecamatan Tanjungjaya.Presa (35) Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Hilman (29) Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja, Arif (26) asal Desa/Kecamatan Mangunreja, Ase Sopyan (36) Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja.
“Kedelapan orang tersebut sebagai pemasang taruhan kompetisi.Adapun
Muhammad Iqbal (27) Desa Singasari Kecamatan Singaparna dan Asep Iwan (27) Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja itu.Sebagai pelaku pemasang taruhan sampingan diluar kompetisi,”bebernya.
Terkait barang bukti yang diamankan, tambah Siswo, berupa satu set perangkat adu muncang, satu buah pentungan pemukul bahan kayu, satu buah pentungan pemukul berbahan besi, puluhan butir muncang adu kemiri hitam.
Kemudian, uang pecahan Rp 100.000 tiga lembar, uang pecahan Rp 50.000 empat lembar, uang pecahan Rp 10.000 tiga lembar dan enam unit sepeda motor.Para pelaku diancam pasal perjudian 303 selama 10 tahun pidana penjara.(Iwa)

