Diduga Hina Jurnalis, Kini Imam Mahdi, Meringkuk di Polres Sukabumi

Kab.Sukabumi (kilangbara.com)-Pemilik akun Facebook, Imam Mahdi saat ini meringkuk di Polresta Sukabumi.Pasalnya diduga telah penghinaan dan ujaran kebenciannya terhadap profesi wartawan dimedia sosial.Penangkapan tersebut, setelah adanya laporan dari sejumlah awak media.Status Imam sebagai terperiksa dan telah dilakukan pemeriksaan beberapa jam yang lalu.Karena telah dianggap telah melanggar UU ITE.

Imam ditangkap Tim Cyber Polresta Sukabumi, sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (16/03/2020) dirumahnya didaerah Cisaat Kabupaten Sukabumi.Pria tersebut tidak berkutik, ketika tim Cyber Polresta Sukabumi menggelandang dikediamannya dan langsung dibawa untuk di lakukan pemeriksaan lanjutannya.Dikabarkan yang bersangkutan salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).Namun walau demikian tetap di lakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Sukabumi dan memanggil dokter spesialis jiwa.

“Imam Mahdi merupakan salah satu ODGJ dan sudah dikonfirmasi oleh dokter kejiwaan.Bahwa yang bersangkutan benar-benar ODGJ dan punya riwayatnya,”ungkap Humas Polresta Sukabumi, Soleh.

Pria tersebut tidak berkutik, ketika tim Cyber Polresta Sukabumi menggelandang dikediamannya dan langsung dibawa untuk di lakukan pemeriksaan lanjutannya.Dikabarkan yang bersangkutan salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).Namun walau demikian tetap di lakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Sukabumi dan memanggil dokter spesialis jiwa.

Ketua IWO DPD Kabupaten Sukabumi,
yang datang ke Polresta Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Kode Etik Yopi S disertai dua rekan lainnya, membenarksn pelaku kini sudah di tangani polisi.Para jurnalis apresiasi kepada aparat penegak hukum yang tidak perlu waktu lama melakukan penangkapan, kurang dari 24 jam.

“Kita tunggu saja kelanjutan nya bersama,jangan sampai yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum biar kapok,”beber Dewan Etik IWO DPD Kab.Sukabumi, Yopi.(Saevah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!