Raperda Pengembangan Perlindungan Usaha Mikro, Terus Dikebut Pansus DPRD

Kota.Tasik (kilangbara.com)-Rencananya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro.Terus dikebut pembahasannya oleh Pansus DPRD Kota Tasikmalaya, Dinas Indag dan bagian hukum Setda Kota Tasikmalaya.

“Sudah 3 kali pembahasan Raperda ini dengan eksekutif.Agenda selanjutnya kajian antar daerah ke Kabupaten Kulonprogo.Terus hearing melakukam sosialisasi ke semua fraksi dan finalisasi serta di paripurnakan, 26 Maret 2020,”beber Ketua Pansus Raperda Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Ir Tjahja Wardana, Senin (09/03/2020).

Nantinya dengan adanya Perda itu, kata Tjahja lebih specifik bagaimana pengembang pelaku mikro itu, ke arah ke iklim usaha.Serta terhadap perlindungan market yang lebih jelas.Karena selama ini, mereka sulit masuk ke pasar modern.Pasalnya terkendala produknya belum terdaftar/ ijin dari Dinas Indag, Dinkes, MUI dan lainnya.

“Di Perda Pasar Rakyat itu, ada ketentuan 15 persen.Bagi Pasar Modern diperuntukan untuk pelaku usaha mikro.Kenapa Pasar Modern menolaknya?sebab pelaku tersebut belum memiliki ijin/terdaftar, jenis produknya dari Dinas Indag, Dinkes, MUI dan lainnya.Jadi nantinya, kita bantu terkait perijinan tersebut dalam Perda ini,”janjinya.

Adapun Raperda tersebut merupakan prakarsa dari Komisi II.Serta diajukan ke Pansus yang menampung aspirasi.Setelah itu, diusulkan ke Badan Pembuat Perda.Diharapkan nantinya setelah jadi Perda, pelaku usaha mikro bisa meningkat menjadi usaha menengah.

“Jadi bagaimana pelaku usaha mikro itu bisa terlindungi dengan lahirnya Perda tersebut.Saat ini menurut data dari Dinas indag, ada sekitar 700 pelaku usaha mikro yang terdaftar.Kota Tasik itu kan ingin jadi kota halal.Ya minimal harus ada sekitar 600 pelaku usaha mikro.Jadi kurangnya itu 400 lagi,”paparnya.(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!