Pelaku Curanmor, Berhasil Dibekuk Polres Karawang

Karawang (kilangbara.com)-Polres Karawang, berhasil membekuk dua pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Adapun pelaku itu, AH alias Iceng (24) warga Dusun Kendaljaya Barat RT 23/06 Desa Kendaljaya Kecamatan Pedes, Karawang.Serta ON (25) warga Dusun Kobak Kendal RT 08/04 Desa Kendaljaya Kecamatan Pedes, Karawang.

Kedua pelaku dibekuk polisi, karena telah mengambil motor milik R.I (28) warga Dusun Buahasem RT 04/03 Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang Karawang.Saat itu, motor milik korban sedang diparkir didepan Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Falah di Dusun Pacogreg Desa Cilewo Kecamatan Telagasari, Karawang.Dengan cara merusak kontak kunci motor menggunakan kunci palsu/ kunci “T”.

Sedangkan kendaraan yang dicuri itu
1 unit sepeda motor merk Honda Vario, Nopol : T 3759 RW, tahun 2019, warna merah, Noka : MH1JM4114KK536274, Nosin : JM41E1536105, STNK An. Ramandita Iriawan.

Dari kedua pelaku, polisi menyita (satu) unit sepeda motor merk honda vario, Nopol : T 3759 RW, tahun 2019 warna merah.Satu buah besi yang diruncingkan ujungnya, satu buah gagang besi, satu buah alat untuk buka lock, satu buah tas pinggang warna hitam.

Lalu satu buah korek api yang menyerupai pistol, satu unit sepeda motor merk Scoopy, warna putih, noka : MH1JM3219KK930104, Nosin : JM31E 2123793.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku, telah melanggar pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Jodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!