PWI Jabar : Tulis Berita Kasus Covid-19, Tak Timbulkan Kepanikan di Masyarakat
Majalengka (kilangbara.com)-PWI Jawa Barat minta kepada wartawan yang akan meliput kasus covid-19.Tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.Sehingga ditekankan berita yang disusun, harus berdasarkan akurasi, tepat, dan benar.
Dengan merujuk kepada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang disebutkan, bila pers nasional beperan sebagai media informasi pendidikan dan kontrol sosial.
“Karena itu, para wartawan dituntut untuk memberitakan soal jangkitan virus covid-19 itu, seakurat mungkin sehingga tidak menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat,”ujar Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, Selasa (03/03/2020).
Menurut Hilman, agar tidak menimbulkan kepanikan, sebaiknya nama dan alamat penderita sebaiknya dirahasiakan.Terkait identitas penderita sebaiknya hanya menjadi milik redaksi.Tentunya itu untuk tidak memicu kepanikan di kalangan masyarakat.
Hilman mengimbau para wartawan yang meliput dan bersentuhan dengan wilayah yang terinfeksi covid-19.Tetap waspada dengan melengkapi diri dengan perlengkapan penjagaan kesehatan salah satunya masker.
Di samping itu, dia mengimbau agar
anggota PWI Jabar dalam pemberitaan.Wajib menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap serta alamat, guna menghindari kepanikan massal.
Dalam pencarian narasumber untuk melengkapi pemberitaan, Hilman menekankan.Agar wartawan menggunakan narasumber kompeten dalam kasus Covid-19.
“Wartawan bisa mendatangi Pusat Informasi & Koordinasi Covid-19 Jawa Barat untuk mendapatkan informasi seputar Covid-19 di Jabar.Bukan informasi atau berita yang mengarah pada sensasi,”pintanya.
Seperti diketahui, PWI merespons pernyataan Presiden RI Joko Widodo tentang adanya dua warga negara RI positif tejangkit virus Covid-19.(Sam)

