Bekuk Pelaku, 19 Motor Diamankan, Korban Curanmor Bisa Ambil, di Polres Tasik Kota
Kota.Tasik (kilangbara.com)-Polres Tasikmalaya Kota berhasil bekuk 2 pelaku curanmor, EJ dan AWS. Serta juga berikut sejumlah barang buktinya. Diantaranya, berupa 2 buah mata astag, 1 buah penghancur gembok, 1 buah kunci T, 1 buah pembuka tutup lubang kunci. Serta 19 unit sepeda motor berbagai macam merk.
Modus, operandi pelaku itu mengambil sepeda motor milik korban, dilakukan pada malam hari. Dengan cara merusak kunci gembok dan merusak lubang kunci ganda. Menggunakan magnet dan selanjutnya merusak kunci kontak dengan menggunakan alat berupa kunci astag (Leter T).

“Setelah pelaku berhasil mencuri sepeda motor. Lalu, dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,”terang Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. Saat press conference ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam Rangka Operasi Lodaya 2021 diwilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (04/03/2021).
Kapolres menjelaskan kedua pelaku dijerat Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan bagi penadah, hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Adapun, bagi masyarakat yang merasa kehilangan. Serta memiliki kendaraan sepeda motor yang telah diamankan, bisa datang dan menghubungi Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dengan membawa sejumlah surat kelengkapan bukti, berupa kepemilikan kendaraan tersebut.(DN)

