Diduga Labrak Aturan, Kepala Unit BRI Taraju, Blokir Rekening BUMDes Ceria

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Irman.Diduga telah memblokir rekening BUMDes Ceria Desa Kartaraharja, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.Tanpa mekanisme yang jelas.Sehingga, kini menimbulkan kontroversial.

“Ya Kepala BRI Unit itu, diduga telah melakukan pengholdingan (pemblokiran).Dengan melabrak aturan hukum yang berlaku,”heran salah satu sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu (21/10/2020).

Sumber menjelaskan, Kepala Unit BRI Taraju itu, sudah mengakui melakukan pemblokiran dengan alasan, perintah dari pihak Muspika Kecamatan Taraju.Serta persetujuan Tikor, karena ada permasalahan di BUMDes tersebut.Padahal sudah jelas, kalau rekening yang bisa dibekukan itu.Diantaranta, menurut a.Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berbunyi, penyidik, penuntut umum, atau hakim.Dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka, ataupun terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.

Lalu b.Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010.Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Berbunyi, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan.Pihak pelapor untuk melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Saat dikonfirmasi via telepon selurernya,Kepala Unit BRI Taraju, Irman.Tidak mengangkatnya, namun ketika di SMS, pria itu langsung membalas dan mengakuinya, telah memblokir rekening BUMDEs Ceria.Namun katanya, rekening tersebut kini sudah dibuka kembali.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!