Mantan Dirut PDSMU, Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 2 Milyar

Majalengka (kilangbara.com)-Buntut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) milik BUMN Kabupaten Majalengka.Kini, mantan Direktur Utama PD SMU, JM (62 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Majalengka, Rabu (30/09/2020).Tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi, berdasarkan penghitungan penyidik senilai Rp 2 miliar.Dalam rentang waktu tahun 2014-2019.

“Ya JM sudah kita ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Kepala Kejari Kabupaten Majalengka, H Dede Sutisna melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi, saat jumpa pers.

Janjang mengatakan ada dua bidang di PD SMU yang dilakukan penyimpangannya tersebut.Diantaranya, bidang perdagangan umum dan jasa, lalu agrobisnis berupa penjualan gabah dan benih.Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mendalami penyidikan dan melakukan audit.Kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara, melalui lembaga resmi.Kemudian, jika dokumen perkara sudah lengkap akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri.

“Kalau hitungan penyidik kerugian negara Rp 2 miliar, namun untuk angka kepastiannya, kita akan berkordinasi dengan BPK, BPKP maupun Inspektorat Pemkab Majalengka,”bebernya.

Menurut Janjang, saat ini tersangka baru ditetapkan satu orang, namun tidak menutup kemungkinan.Bakal terus bertambah, jika nanti hasil penyidikan lebih lanjut, ditemukan penyimpangan yang dilakukan selain oleh tersangka.Adapun, selama proses penyelidikan dan penyidikan dari awal hingga sekarang, sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

Selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan terdebut.Pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 87 juta.Adapun, atas perbuatan tersangka, akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!