Jelang Pilkada 2020, KPU Pangandaran Tetapkan Jumlah DPS

Pangandaran (kilangbara.com)-Dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020.KPU Pangandaran tetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sekitar tiga ratus dua puluh ribu, empat ratus lima puluh enam.

Setelah itu, akan masuk dalam session pengumuman yang akan dimulai pada 19 Sepatember 2020 dan masuk dalam session tanggapan masyarakat.Serta juga ada session tanggapan uji publik.

“Untuk diakhir, kita akan dilakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan ditetapkan menjadi DPT,”ujar Divisi Perencanaan dan Informasi, Nor Azizah Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Pangandaran.Saat Rapat PlenoTerbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Pantai Indah Timur, Senin (07/09/2020).

Sedangkan uji publik, kata Nor setelah ada tanggapan masyarakat dan nantinya diumumkan, 19 September 2020, sepuluh hari masa tanggapan masyarakat dan nanti dilakukan uji publik.Prosesnya, ditingkat Desa dan PPS, nantinya PPS mengundang tokoh masyarakat, pihak terkait, unsur perangkat desa serta mantan PPDP.Guna untuk di tanggapi diberikan respon, apakah data yang
diumumkan sudah data terbaik, apa data yang masih berubah.

Sementara itu, Divisi Sosparmas dan SDM KPU Pangandaran, Maskuri mengumumkan ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dapftar ke KPU, diantaranya pasangan H Jeje Wiradinata – Ujang Endin Indrawan (JUARA) dan pasangan H Adang Hadari – H Supratmab (AMAN).

Tahapan demi tahapan menjelang Pilkada 2020, KPU Pangandaran sudah melaksanakan seluruh tahapan.Dengan baik dan lancar hingga yang terakhir kemarin, tahapan penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.Setelah mereka daftar, tinggal menunggu hasil tes kesehatan dan langsung akan melakukan verifikasi data berkas pendaftaran.

Ke depannya, masih banyak tahapan yang belum dilakukan dari mulai penetapan, pembagian nomor urut, hingga kampaye damai.Bahkan sampai pelaksanaan Pilkada.Namun semua itu tidak akan bicarakan sekarang, nanti saja seiring dengan tahapan tersebut.

Semua proses yang dilaksanakan secara prinsif keseluruhan, tidak mendapatkan masalah yang detail.Kecuali pada saat melaksanakan coklit, karena memang harus berpedoman protokol kesehatan berdasarkan ketentuan PKPU, 6 Pilkada di era pandemi Covid-19.

“Ada kebiasaan yang tadinya tidak dilakukan, sekarang menjadi dilakukan.Sebab, diantaranya ada penggunaan APD untuk kelengkapan protokol kesehatan Covid-19,”pungkasnya.(Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!