Pakai Kop Surat Dinsos, Disinyalir Pendamping PKH Minta KPM Setor Rp 50 Ribu

Kab.Tasik (kilangbara.com)-Sejumlah KPM yang menerima bantuan sosial PKH. Di Desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Kini, mengeluhkan dengan manuver yang dilakukan oleh pendamping PKH. Pasalnya, para KPM harus setor sebesar Rp 50 ribu. Sehingga, akhirnya menimbulkan gejolak.

Menurut, salah satu Ketua Kelompok yang berada di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang tak mau disebut namanya mengaku. Bahwa, dirinya menarik uang kepada para anggota KPM Rp 50 ribu itu. Lalu, uangnya tersebut disetorkan kepada bendahara kegiatan. Adapun, penarikan uang dari sejumlah KPM itu. Dalam rangka untuk kegiatan hari jadi PKH.

“Bahkan, saya ada bukti riilnya. Pada waktu menyetorkannya itu,”bebernya, Minggu (12/03/2023).

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Sukaraja, Asep Setiadi merasa prihatin. Dengan, adanya penarikan uang itu, malah memakai kop surat Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi, nilai pungut uangnya itu diplot sebesar Rp 50 ribu per-KPM se-Kecamatan Sukaraja. Dirinya mendukung kegiatan itu, namun sangat disayangkan mereka memakai kop surat Dinas Sosial.

Sehingga, sangat disesalkan dengan adanya aturan yang dibuat. Para panitia penyelenggara hari jadi PKH di Sukaraja itu. Malah, merasa heran dengan adanya acara hari jadi PKH itu. Padahal, didaerah lain belum pernah ada. Apalagi, harus dengan cara memungut uang disama ratakan semuanya.

Lebih ironisnya lagi, panitia memakai kop surat Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Seolah, sudah mengelabui para KPM yang ada di Kecamatan Sukaraja. Dengan adanya manuver mengunakan kop surat itu. Dirinya, sudah konfimasi kepada salah satu orang di Dinas Sosial. Namun, tidak memberikan jawaban tentang hal tersebut.

Sedangkan, terkait data penerima PKH di Kecamatan Sukaraja. Jumlahnya, ada sekitar 3.000 penerima manfaat PKH. Sehingga, tinggal dikalkulasikan saja Rp 50 ribu dikalikan 3.000. Namun, sempat ada yang belum disetorkan kepada panitia.

“Karena, sudah dijadikan barang bukti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Sabtu 11 Maret 2023 diwilayah Margalaksana. Sebelum dimulainya acara kegiatan tersebut,”ujarnya, Senin (13/03/2023).

Adapun kata Asep terkait permasalahan itu. Pemerintah Kecamatan Sukaraja, harus ikut bertanggungjawab kepada tugas dan fungsinya. Jangan teledor seperti itu dan dirinya berharap kepada APH segera menindak lanjuti permasalahan itu.

Terpisah, Ketua Pelaksana Kegiatan Hari Jadi PKH yang ke-15 tahun, Triono menyangkal. Adanya, uang masuk dari para KPM se-Kecamatan Sukaraja. Karena, untuk kegiatan tersebut bukan berasal dari dana bantuan PKH. Namun, hasil tabungan yang merupakan kesepakatan para KPM. Nilainya itu sangat bervariatif, mulai dari Rp 2000, Rp 5000 hingga Rp 10 ribu

“Bahkan para KPM itu sudah sepakat. Sebab, mereka akan memberikan uang dari hasil tabungannya. Bahkan, sudah direncanakan dari tahun 2022 yang lalu,”pungkasnya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!