Raka Datangi Kejati!Serahkan Alat Bukti Baru Dugaan Suap & Monopoli Proyek di Dinas PUPR Kota Tasik
Bandung (kilangbara.com)-Pegiat anti-korupsi Kota Tasikmalaya, Raka Wilantara, S.H. Kini, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (26/02/2026) siang. Kedatangannya itu, guna menyerahkan alat bukti baru dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025.
“Hari ini saya kembali ke sini, tentu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen saya dalam menyingkap tabir di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya,”bebernya. Usai, menyerahkan berkas dihalaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu.
Menurut Raka, ada beberapa alat bukti baru yang hendak diserahkan kepada Kejaksaan. Adapun, apa saja alat bukti tersebut, tentunya tidak bisa sampaikan ke publik. Karena, dikhawatirkan nanti mengganggu jalannya proses penyelidikan. Perlu diketahui, tembusan suratnya itu ke Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jamwas dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Seperti yang dilakukan sebelumnya, usai penyerahan berkas. Raka, melakukan aksi bentang spanduk di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Spanduk kali ini bertuliskan “Fiat Justitia Ruat Caelum. Mendukung Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Mengawasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dalam Penanganan Penyelidikan Dugaan Suap dan Monopoli Proyek Di Dinas PUPR Kota Tasikmalaya T.A 2025”.
Sebelumnya Raka Wilantara, S.H mengadukan dugaan suap dan monopoli proyek di Dinas PUPR Kota Tasik Tahun Anggaran 2025. Hal itu, berdasarkan informasi yang dihimpunnya. Bahwa, hampir semua proyek di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 dikerjakan atau dimonopoli oleh satu orang, yakni NS alias NG.
“Bahkan ada kesan dagelan untuk mengelabui publik, panitia lelang. Serta, aparat penegak hukum dalam praktiknya NG menggunakan perusahaan perusahaan milik orang lain (pinjam bendera,”ungkapnya.
Raka menjelaskan, NG bisa menguasai hampir semua proyek di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya. Sehingga, diduga aksinya itu dengan cara menyuap pejabat didinas tersebut. Bahkan, nilai suapnya itu berkisar 15 persen- 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang didapat.
“Berita tersebut, sudah santer dikalangan para pengusaha. Bisa crosscheck ke asosiasi/wadah/himpunan para pengusaha konstruksi di Kota Tasikmalaya,”sarannya.
Raka mengungkapkan, setidaknya ada 3 jenis pekerjaan berbeda dengan perusahaan berbeda yang konon dikerjakan NG di Tahun Anggaran 2025 :
1. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Lokasi Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Nilai Kontrak Rp 728.012.600, nama perusahaan CV. Shinta Jaya.
2. Rehabilitasi Sistem Drainase, Lokasi Jl. Rumah Sakit, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, Nilai Kontrak Rp 710.000.000, nama perusahaan CV. Sumber Mulia.
3. Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Tuguraja, Lokasi Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, Nilai Kontrak Rp 830.385.000, nama perusahaan CV Abadi Tani.(***)

