Di Daop 2 Sebanyak 24 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Ditutup, Beresiko Timbulkan Kecelakaan

Bandung (kilangbara.com)-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Terus, berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang tak terjaga. Tercatat, sebanyak 24 perlintasan sebidang tidak terjaga telah ditutup dari Januari hingga Agustus 2025 diberbagai wilayah kerja Daop 2 Bandung.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga itu. Dilakukan, karena sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengganggu keselamatan kereta api.

“Perlintasan sebidang liar dan tidak terjaga kerap menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Dengan penutupan ini, KAI Daop 2 Bandung berupaya menghadirkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman, sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan,”ujarnya Kamis 28 Agustus 2025_

Kuswardojo menuturkan, penutupan dilakukan dengan memasang pagar penghalang. Sehingga, perlintasan tersebut tidak lagi bisa dilewati oleh kendaraan roda 4 maupun roda 2. Dalam melakukan penutupan ini, KAI Daop 2 Bandung selalu melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah, kewilayahan setempat, dan stakeholder terkait.

Selain itu, upaya untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 2 Bandung juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya sosialisasi dilakukan melalui berbagai macam cara salah satunya melalui kampanye di perlintasan sebidang bersama stakeholder terkait dan komunitas pencinta kereta api.

Hingga saat ini, tercatat diseluruh wilayah kerja Daop 2 Bandung masih terdapat 134 perlintasan sebidang terjaga. Ada 229 perlintasan sebidang tidak terjaga. KAI, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk menertibkan perlintasan tidak terjaga dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka dan membuat perlintasan sebidang tanpa seizin Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementrian Perhubungan yang memiliki wewenang untuk mengizinkan pembangunan perlintasan sebidang, karena sangat membahayakan keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita semua,”pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!