Ada Sirine dan Lampu Merah Penguna Jalan Wajib Berhenti, Menerobos Rel KA Bisa Dipidana

Bandung (kilangbara.com)-Demi meningkatkan keselamatan khususnya diperlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Telah, menghimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak menganggap perlintasan sebidang sebagai area balapan. Mengebut atau menambah kecepatan saat telah ada tanda akan adanya kereta yang lewat di perlintasan sebidang, baik itu berupa suara sirine yang dibunyikan atau palang pintu telah mulai diturunkan, masih sering di temui di perlintasan sebidang baik itu terjaga ataupun tidak.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo menjelaskan perlintasan sebidang adalah titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang tidak semestinya terjadi, jika ada kedisiplinan dari pengguna jalan raya. Jika, terdapat tanda-tanda kereta api akan melintas baik berupa sirine yang dibunyikan, lampu merah yang berkedip, palang pintu yang mulai menutup, atau suara lonceng, pengguna jalan wajib mengurangi kecepatan dan berhenti, bukan justru mempercepat laju kendaraan dan menerobos.

Masih adanya kebiasaan para pengguna jalan, untuk bisa melintas mendahului laju kereta api diperlintasan sebidang itu, seharusnya tidak terjadi lagi. Perlu diingat sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lainnya guna mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 124 disebutkan juga bahwa, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Serta, pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian pada Pasal 110 juga disebutkan pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal atau palang pintu menunjukkan kereta api akan melintas.

Seperti, kejadian kemarin sore (Selasa, 8 April 2025) yang mengakibatkan seorang Awak Sarana Perkeretaapian yakni seorang Asisten Masinis KA Commuter Line Jenggala diwilayah Daop 8 Surabaya kehilangan nyawanya. Karenakan KA tersebut ditemper truk yang mengangkut kayu, dikarenakan memaksakan diri melewati perlintasan sebidang tanpa palang pintu, menjadi harga mahal dari pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang. Disiplin berlalulintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan berlalulintas bagi semua pihak.

Berdasarkan data, di wilayah Daop 2 Bandung terdapat 363 perlintasan sebidang dengan jumlah 134 berpalang pintu dan terjaga, 190 perlintasan tidak terjaga, dan juga terdapat 39 perlintasan sebidang yang tidak terdaftar dan tidak terjaga (liar). Di sepanjang Tahun 2025 hingga 9 April 2025, khususnya di wilayah Daop 2 Bandung sudah terjadi 6 kali kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, 16 kali orang menemper KA di sepanjang jalur KA.

Sanksi yang ditetapkan bagi pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang ternyata tidak menjadikan jera bagi pelakunya. Berdasarkan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 296 berbunyi. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud pada pasal 114 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).”

Mengacu kepada UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 91 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa. Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Pengecualian terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan an kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.”Dalam penjelasan Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan bahwa.Perlintasan antara jalur KA dan jalan yang sebidang yang telah ada sebelum ditetapkan Undang-Undang ini diupayakan untuk dibuat tidak sebidang secara berangsur-angsur sesuai dengan kemampuan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah”.

“Kesadaran semua pihak untuk menjadikan keselamatan di perlintasan sebidang menjadi kunci terciptanya keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang. Ingat Berteman, saat melintasi perlintasan sebidang, (Berhenti Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan). Keselamatan adalah prioritas. Satu detik nekat bisa berujung maut, sementara satu menit sabar bisa menyelamatkan nyawa diri sendiri dan yang lainnya,”pungkas Kuswardojo.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!