2 Jam Pengejaran, Polisi Tabrak Mobil Pencuri Battery Telkom di Pangandaran, 3 Pelaku Dibekuk
Pangandaran (kilangbara.com)-Setelah dilakukan pengejaran yang cukup menegangkan selama 2 jam. Akhirnya, Satlantas dan Polsek Pangandaran, berhasil bekuk 3 pencuri Battery BTS Telkom. Penangkapan itu, diwarnai dengan menabrak kendaraan pelaku untuk dihentikan, sekira pukul 04.03 WIB di Pos lantas Marlin Pangandaran, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya, 3 pelaku nekad melakukan pencurian baterai lithium milik Telkom. Di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Adapun tiga pelaku itu, Ade S.H (47), JN (30) dan L.A (41).
“Awal kejadian pencurian itu, alarm di salah satu tower Telkom berbunyi. Serta, membuat salah satu saksi langsung bergegas mengecek ke lokasi,”ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. Saat, prescon dengan sejumlah awak media di Polres Pangandaran.
Setibanya disana, terang Kapolres saksi tersebut. Rupanya, menemukan pagar tower sudah dirusak dan BTS terbuka, sehingga merasa ada yang tidak beres. Apalagi, tidak lama saksi pun mendapat kabar. Bahwa, alarm serupa berbunyi di tower lain di Desa Sukajadi.
Mendengar informasi itu, saksi segera menghubungi Kepolisian. Kemudian, ikut mengejar mobil pelaku yang diduga kabur dengan Daihatsu Sigra hitam. Pengejaran berlangsung menempuh jarak sekitar 51 km dari Pamarican sampai Bunderan Marlin Pangandaran.
Saksi pun, ikut bersama dengan Kapolsek Pangandaran, AKP Nandang Rokhmana, S.H., M.H., dan Kasat Lantas, AKP Asep Nugraha S.H., M.H, bersama anggota melakukan pengejaran. Serta penghadangan, berkat kerja sama yang baik, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah kendaraan mereka ditabrak untuk dihentikan sekira pukul 04.03 WIB di Pos lantas Marlin Pangandaran.
Total kerugian kejadian itu, diperkirakan mencapai Rp 21 juta. Dengan, barang bukti yang diamankan termasuk empat baterai lithium dan alat-alat yang dipakai melakukan pencurian pencurian tersebut. Kini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti lainnya untuk kebutuhan penanganan kasus tersebut.(DN)

