Lagi Transaksi Pengedar Diciduk Polisi, Dari Tangan Pelaku Ditemukan 70 Butir Pil
Kota.Tasik (kilangbara.com)-MAR (29) warga Kecamatan Purbaratu. Ditangkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Ketika, sedang melakukan transaksi di Jalan Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 70 butir pil kuning berlogo mf.
Selain itu ditempat berbeda, polisi juga berhasil mengamankan HNM (34). Di rumahnya di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Dengan, barang bukti 174 butir berlogo mf dan uang tunai Rp 120.000,diduga hasil penjualan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Ikhwan membenarkan. Bahwa, pihaknya mengamankan dua pelaku pengedar pil Hexymer.
“Ya benar, kemarin kami amankan dua pelaku pengedar obat/pil warna kuning berlogo mf berikut barang buktinya,” ungkapnya, Kamis (09/03/2023).
Ia menjelaskan, dari pengakuannya para pelaku itu. Mendapatkan, barang haram tersebut dari seseorang diwilayah Tangerang. Sementar, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota. Guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dikenai pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan, ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,”tegasnya.(DN)

