Penjelasan DPMD Terkait Kades Cecep, Iwan Nirwana : Cacat Prosedur dan Hukum!

Majalengka (kilangbara.com)-Warga Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Mengaku, sangat kecewa dengan penjelasan dari Dinas DPMD. Terkait dengan permasalahan pengunduran diri Kades Cecep.

Ketua Forum Masyarakat Desa Salawana, Iwan Nirwana menjelaskan. Pihaknya, tidak puas mengingat fakta- fakta yang ada. Pertama, dalam proses kajian DPMD Majalengka, BPD dan Forum Masyarakat Desa Salawana tidak pernah diundang. Guna untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Sehingga, informasi yang diperoleh DPMD hanya sepihak.

Lalu, kedua hasil kajian DPMD menyatakan. Bahwa, hasil pengunduran diri Kades Salawana tersebut. Dalam tekanan, sehingga pihaknya mempertanyakan definisi dalam tekanan itu. Karena, mengingat pertemuannya dihadiri oleh Muspika Kecamatan Dawuan.

Kemudian ketiga, surat pengunduran diri (menyatakan mundur dari jabatan Kepala Desa) itu. Disampaikan, BPD kepada Bupat melalui Camat, mengingat kewenangan dan mengangkat juga memberhentikan Kepala Desa itu, adalah Bupati. Seharuanya, kajian DPMD tersebut disampaikan kepada Bupati, bukan kepada Forum Masyarakat Desa Salawana .

“Langkah yang dilakukan DPMD, tentunya cacat perosedur dan dapat berimplikasi cacat hukum pada keputusan Bupati,”sesalnya.

Terkait merasa ada tekanan, kata Iwan. Seyogianya harus jelas, siapa yang menekan dan pihak mana yang menekan?apalagi surat pengunduran diri Kades Salawana itu, disampaikan dua kali.

Sejatinyaa, kalau pun yang bersangkutan merasakan ada tekanan. Tentunya, harus jelas siapa yang menekan dan seyogianya segera dilaporkan kepada pihak APH sejak pertemuan pertama.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!